Sidang tersebut dihadiri dari pihak penggugat dan tergugat satu juga di hadiri pihak saksi dari BPN berserta saksi lainya.
Sidang tersebut di pimipin langsung oleh hakim ketua Iryati Khairul Ummah S.H. dalam persidangan tersebut hanya baru sebatas penjelasan saksi dari penggugat dan tergugat.
Mantan Kepalada Desa, Sardan Menjelaskan dipersidangan bahwa yang memiliki lahan tanah tersebut adalah Harun Nawawi.
"Sementara PT. PAL saya tidak tau memiliki tanah di Desa Mekarsari dan saya belum pernah memberikan surat keterangan apapun kepada pihak PT. Putra Asih Laksana (PAL) terkait kepemilikan tanah, sejak saya menjabat sebagai Kepala Desa Mekarsari pada waktu itu," Paparnya.
Sementara, Muhammad Siban. SH. MH kuasa hukum dari Harun Nawawi - Humaedi (penggugat) hadirkan saksi Sardan mantan Kepala Desa Mekarsari pada waktu itu Kecamatan Maja Kabupaten Lebak pada sidang pemeriksaan saksi di pengadilan negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Muhammad Siban. SH.,MH mengatakan Sidang pemeriksaan saksi di persidangan pengadilan negeri Rangkasbitung-Lebak, penggugat menghadirkan saksi mantan Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak dalam persidangan perdata sengketa tanah,milik Harun Nawawi - Humaedi yang di klaim oleh pihak Perusahaan PT. Purta Asih Laksana (PAL).
"Sesuai dengan keterangan saksi mantan Kepala Desa Mekarsari saya yakin bahwa sidang hari pemeriksaan keterangan dari saksi di persidangan sebelumnya sidang yang di gelar oleh pengadilan negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang berlokasi di Desa Mekarsari pada Minggu (23/7/2023)," Ujarnya.
Pemeriksaan berkas dan batas-batas tanah, menurutnya tanah yang di klaim oleh pihak PT. PAL adalah milik kliennya.
Ia juga menambahkan pihak PT. PAL tergugat dalam persidangan tidak cukup bukti-bukti surat kepemilikan tanah tersebut. (Cecep)