Dalam acara tersebut Bupati Zaki mengatakan bahwa TPPS tersebut merupakan lokasi penampungan sementara yang para pedagang dan pembeli serta pengunjung Pasar Kutabumi, mengingat dalam waktu dekat nanti Pasar Kutabumi akan dilakukan revitalisasi pembangunannya.
"Ini didesain untuk tempat penampungan sementara dengan durasi kurang lebih 2 tahun, selama pembangunan saja. Setelah itu nanti baru para pedagang di sini akan dipindahkan ke pasar yang sudah direvitalisasi," ungkap Bupati Zaki.
Bupati menandaskan tujuan dari pembangunan atau revitalisasi Pasar Kutabumi adalah untuk membuat para pedagang, para pembeli dan juga pengunjung termasuk lingkungan lebih modern, bersih, sehat aman dan nyaman.
"Revitalisasi ini harus segera kita lakukan karena lingkungan di Kecamatan Pasar Kemis ini sudah sangat padat dan pasar yang dibutuhkan adalah pasar yang sudah modern yang punya kualitas dan layak untuk ditempati, baik oleh pedagang ataupun pembeli," tandasnya.
Bupati menghimbau kepada seluruh masyarakat sekitar untuk mendukung revitalisasi Pasar Kutabumi yang merupakan aset Pemkab Tangerang yang memang telah dikelola oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
"Tentu saja ini menjadi bagian aset kepemilikan dari pemerintah daerah yang harus dikelola dengan transparan dan juga baik. Mari kita dukung revitalisasi Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis karena ini merupakan aset pemerintah," tuturnya
Sementara itu Dirut Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti mengungkapkan bahwa proses pengerjaan akhir TPPS tersebut membutuhkan waktu sekitar 2 minggu sehingga kira-kira bulan Agustus siap digunakan.
"Di lokasi ini menampung kurang lebih 590 pedagang dan di dalamnya itu semua kita fasilitasi, termasuk PKL yang di depan kita fasilitasi di sini semua," ungkap Finny.
Menurut dia, peresmian dan penandatanganan kesepakatan bersama
TPPS tersebut juga merupakan upaya screening terakhir Perumda Pasar NKR. Dia berharap mudah-mudahan para pedagang akan memiliki ruang dagang di TPPS tersebut setelah dilakukan verifikasi dan mengikuti aturan dari Perumda Pasar NKR.
"Alhamdulillah setelah ini nanti, kami akan menandatangani nota kesepahaman bahwa lahan ini nanti setelah selesai digunakan untuk penampungan kira-kira 2 tahun, maka kita memohon kepada pemilik lahan tidak boleh dipergunakan untuk pasar yang sejenis," katanya. (red)