Salah satu seorang pedagang pujasera yang enggan disebutkan namanya mengatakan untuk bisa berjualan di area RSU Adjidarmo harus membayar kepada pengurus Pujasera sebesar Rp.500.000 perbulan dan ada tagihan Rp. 10.000 perhari.
"Saya berjualan di sini berkewajiban membayar kios dalam satu bulan Rp.500.000 selain itu ada tagihan setiap hari sebesar Rp.10.000 untuk listrik dan air, uang tersebut dibayar kan ke pihak pengurus pujasera bahkan ada salah satu kios yang di over ke orang lain dan di kenakan Rp. 8.000.000," Ungkapnya. Selasa (11/07/2023).
Sementara, Yani Kabid Perdagangan dan industri Dinas Industri & perdagangan Kabupaten Lebak ketika dikonfirmasi mengakui bahwa kios pujasera di depan rumah sakit umum tersebut kepengurusannya di kelola oleh pihak pihak lain.
"Pengurus tersebut membayar PAD sesuai kesepakatan MoU namun pihak pengelola pujasera pada tahun 2022 terdapat temuan oleh inspektorat tidak memenuhi kewajibanya membayar lunas PAD dan itu menjadi surat pengakuan hutang (SPH)," ujarnya.
Lanjut Yani dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pengelola pujasera tersebut sekaligus untuk pembenahan agar tertib Administrasi. (Cecep)