Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas, fasilitas kesehatan wajib memiliki IPAL untuk menjaga lingkungan dari limbah puskesmas.
Salah satu Syarat wajib puskesmas Beroperasi yaitu adanya Sistem pengolahan limbah atau IPAL, yang Pengolahan air limbah puskesmas sangat penting untuk dilakukan mengingat efek yang terjadi jika limbah tersebut tidak diolah, sudah pasti pencemaran Lingkungan akan terjadi, sebgai timbal balik dari air limbah puskesmas yang tidak diolah dengan baik dan dibuang sembarangan.
Salah satu alasannya menyangkut dengan kemampuan anggaran. Satu unit IPAL bisa menghabiskan dana mulai dari Rp150-250 juta.
“Disesuaikan dengan kemampuan keuangan puskesmas. Ada beberapa puskesmas yang memang secara keuangan tidak mampu, tidak buat,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lebak, Supriyono, di Ruang kerjanya, Rabu (5/7/2023).
Sangat sulit, kata Supriyono, jika hanya mengandalkan kondisi keuangan BLUD puskesmas untuk membangun IPAL.
“Tapi kita upayakan ini supaya jadi prioritas puskesmas, mungkin ada beberapa yang harus ditunda dulu untuk ini. Jadi puskesmas bukan tidak mau tapi memang kemampuan anggarannya ,” ujar Triatno Supriyono.
Persoalan lain yang juga dihadapi puskesmas sehingga sulit membangun IPAL adalah luas lahan yang tidak mencukupi. Beberapa puskesmas mengalami kondisi ini.
“Seperti Puskesmas Lebakgedong, dan Pajagan tidak membangun karena lahannya kecil,” ucap Triatno Supriyono.
Lebih lanjut Triatno Supriyono menuturkan, dengan jumlah 43 Puskesmas yang belum mempunyai IPAL sekitar 17 Puskesmas saja sisanya sudah menyusun DED (Detailed engineering design), sisa yang belum dibagun IPAL puskesmas dalam tahap proses pengajuan untuk tahun 2024 dari Dana alokasi khusus (DAK)
“Harapannya tentu semua bisa segera punya, tapi tentu kembali lagi ya menyesuaikan dengan keuangannya. Makanya harapan kita juga ada support dari pusat maupun provinsi,” kata dia. (cecep)