Aksi unjuk rasa ini menuntut kepala desa bertanggungjawab terhadap penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak tahun anggaran 2022 lalu. Aksi demo warga ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Dalam orasinya, koordinator aksi Sutisna mengatakan, Pemerintah desa Curug Badak tahun 2022 lalu mendapatkan DBH pajak sebesar Rp. 51 juta untuk pembelian dua unit kendaraan roda dua atau motor. Namun hingga Juni 2023, motor tersebut tidak ada.
“Motor tidak ada, uang tidak ada Itu dikemanakan,” kata Sutisna.
Berdasarkan informasi dari pihak desa, uang sebesar Rp 51 juta untuk pembelian motor tersebut sudah diserahkan kepada salah seorang sales salah satu dealer di Rangkasbitung.
Namun uang tersebut sudah digelapkan oleh sales tersebut. Anehnya, dalam pengadaan motor tersebut ada keterlibatan ketua Karang Taruna Padahal, aturannya pembelian kendaraan tersebut langsung ditansfer dari rekening desa ke perusahaan penyedia atau dealer.
“Dari cara penyediaan barang pun sudah salah, masa uang tersebut ditransfer ke rekening anak sales motor tersebut. harusnya langsung ke rekening perusahaan dealer. Kejadian ini ada keterlibatan dari ketua karang taruna desa,” terangnya.
Oleh karena itu, Sutisna mendesak kepada Kepala Desa Curug Badak untuk bertanggungjawab. Selain itu warga juga meminta kepala desa untuk memberhentikan ketua karang taruna karena sudah terlibat dalam pengadaan motor tersebut.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk memperoses dugaan korupsi ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Curug Badak Agus Supandi berjanji akan mengganti dana tersebut paling lambat 30 Juli 2023. Selain itu, Agus juga berjanji akan memberhentikan ketua karang taruna desa curug badak.
“Saya siap mengganti uang itu paling lambat 30 Juni 2023. Setelah itu saya juga akan berhentikan ketua karang taruna desa curug badak,” kata Agus saat menemui massa aksi.(Cecep)