Nanang Rusnandar Wartawan interaksi Public resmi melaporkan oknum Kepala Desa Tambak Kecamatan Cimarga Mirta berserta Bodyguard nya ke Reskrim Polres Lebak, terkait dugaan intimidasi dan acaman Pemberitaan segera di hapus, yang tayang di online interaksi Public dua kali tayang dengan judul di duga rangkap jabatan, Kades Tambak Kecamatan Cimarga dituntut mundur dan tentukan pilihan. saat mendatangi wartawan interaksi public di kediamannya di gunung tanjung Kelurahan Rangkasbitung Barat mengintimidasi dan membantingkan toples kue yang dilakukan oknum Kepala Desa Tambak pada Kamis (01/6/2023).
"Kami selaku kordinator pengurus berkomitmen mengawal laporan pengaduan Wartawan interaksi Public ke Polres Lebak. Bagi pengurus IKWAL, langkah itu perlu diapresiasi karena bagian dari mengedukasi publik agar mengetahui kerja-kerja jurnalistik," kata Kordinator Pengurus IKWAL , Jumar Winandar, di Sekret, Sabtu (03/06/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan tindakan arogan Kepala Desa Tambak Kecamatan Cimarga tersebut bertentangan dengan Undang-Undang nomor 40 Tentang Kebebasan Pers dan Kitab Undang Hukum Pidana.
"IKWAL berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas," katanya
Hal senada dikatakan Masnika Wakil Ketua PWI Lebak, mengatakan langkah hukum adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan peristiwa hukum yang telah terjadi.
“Kami Pengurus PWI Lebak mengapresiasi pada Kapolres Lebak yang telah menerima laporan polisi Nanang Rusnandar wartawan media online Literasi Public atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepala desa Tambak Kecamatan Cimarga, Mirta”, Pungkas Masnika. (Cecep)