Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penghentian aktivitas pemerataan tanah tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat Desa Saga yang melaporkan bahwa adanya aktifitas pemerataan tanah yang tidak berizin.
“Setelah kami turun ke lapangan, pemilik tempat (aktifitas pemerataan tanah) tidak bisa menunjukkan izin. Maka dari itu kami melakukan penghentian sementara aktivitas di lokasi tersebut,” ucapnya.
Selain itu, kata Fachrul, penghentian aktivitas pemerataan tersebut juga telah melanggar Perda 13 Tahun 2022 karena mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Karena, menurut pengakuan warga, keberadaan truck pembawa tanah pada proyek tersebut juga telah mengganggu warga yang sedang beraktivitas.
“Menurut pengakuan warga, banyak truk lalu lalang di luar jam operasional. Hal tersebut yang menyebabkan warga merasa terganggu,” katanya.
Fachrul menyebut, dalam kegiatan tersebut pihaknya menemukan 3 alat berat yang tidak beroperasi di lokasi tersebut, 2 jenis eskavator dan 1 berjenis buldozer.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan segera memanggil pemilik tempat tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami melakukan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, jadi tidak bisa kami bertindak dengan cara menutup secara permanen. Sesuai prosedur, pemilik akan kami panggil terlebih dahulu untuk memperlihatkan izin dan juga kami mintai keterangan,” ucap Fachrul.
(red)