Sosialisasi Proses Legalitas Perizinan Tempat Parawisata

Screenshot 2023 01 24 19 54 01 63 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062 FjeL1Z3U6j

Jika berbicara tentang bisnis atau usaha parawisata, rasanya tidak akan pernah lekang oleh zaman.Indonesia sebagai Negara dengan kekayaan sumber daya alam yang berlimpah dan sebagai salah satu Negara kepulauan terbesar menjadikannya memiliki banyak tempat-tempat yang indah dan tentu saja sangat menarik banyak minat turis mancanegara.

Hal tersebut jugalah yang menjadikan bisnis parawisata menjamur dan pasti banyak ditemui di setiap kota di Indonesia.Jika anda berminat untuk membuka usaha dibidang parawisata maka tentunya anda harus mengetauhi izin apa sajakah yang harus dimiliki pelaku usaha yang bergerak dalam bidang parawisata.

Usaha parawisata adalah usaha yang menyediakan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggara pariwisata.Usaha pariwisata meliputi diantaranya : jasa transportasi wisata,kawasan pariwisata,jasa perjalanan pariwisata,jasa makanan dan minuman,penyediaan akomodasi,penyelenggara hiburan dan rekreasi,jasa parawisata,dll.

Mahasiswa (PKM) adalah suatu wadah yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam memfasilitasi potensi yang dimiliki mahasiswa Indonesia untuk mengkaji, mengembangkan, dan menerapkan ilmu dan teknologi yang telah dipelajarinya diperkuliahan kepada masyarakat luas. Dalam rangka memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka pada tanggal 17 s/d 19 November 2022, Mahasiswa dari Prodi Teknik Industri Universitas Pamulang yang dilakukan oleh mahasiswa Baik Amartia Pudzana¸ Cuci Aryana¸ Dicky Kurniawan¸ Fierahda Rahmaningsih dan Muhammad Akbar Firmansyah melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan Sosialisasi tentang “Proses legalitas Perizinan Tempat Parawisata” kepada masyarakat Desa Cikuya, Kec. Solear, Kab. Tangerang.

Selain sebagai bentuk kewajiban mahasiswa melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, sosialisasi ini juga dilaksanakan atas permintaan pimpinan desa supaya masyarakat bisa melindungi Perusahaan yang bersaing secara jujur dan terbuka dari kemungkinan akibat praktik perusahaan yang bersaing secara tidak berizin.

Tempat pelaksanaan kegiatan dilakukan di Aula Pemerintahan Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala desa Cikuya,perwakilan Staf desa Cikuya dan masyarakat serta pemuda yang tergabung dalam karang taruna desa Cikuya. Dan juga dosen pembimbing prodi Teknik industri Universitas Pamulang yaitu Bapak. Sudiman ,S.T.,M.T.

Screenshot 2023 01 24 16 43 08 26 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062 wJ4T3dpu1q

Gambar 02. Foto Penjelasan Legalitas Perizinan Parawisata
Dalam sambutannya Kepala desa Cikuya menyampaikan terimakasih kepada Tim dari Prodi Teknik industri yang sudah mau meluangkan waktu untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat desa Cikuya. Tidak lupa juga beliau menghimbau agar masyarakat serius dan fokus mengikuti kegiatan ini sehingga kedepannya masyarakat mampu memahami dan mengelola proses legalitas yang di sampaikan oleh Mahasiswa.

Beliau juga berharap setelah kegiatan ini, antara Mahasiswa dan masyarakat tetap aktif berkomunikasi untuk pengembangan persyaratan proses Legalitas. Dan juga menyampaikan bahwasanya pihaknya sangat senang serta berharap bisa diadakan lagi pelatihan-pelatihan serupa untuk pengembangan persyaratan proses Legalitas yang bisa diterapkan di desa Cikuya.

Sementara itu Bapak. Sudiman, S.T., M.T. selaku Dosen Pembimbing PKM Teknik industri universitas pamulang dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlu dilakukan dan ditingkatkan lagi kolaborasi antara dunia akademis dan masyarakat agar memahami bagaimana suatu kawasan wisata mendapatkan izin Legalitas yang tercatat dalam pemerintahan.

Beliau juga menyampaikan terima kasih karena sudah disambut dengan baik oleh pihak desa Cikuya. Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat lebih memahami Proses Legalitas suatu Parawisata.

Screenshot 2023 01 24 18 42 11 98 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf7062

Gambar 03. Foto Pemaran Materi
Selanjutnya dilakukan pemaparan materi oleh anggota tim pengabdian Mahasiswa Materi yang dipaparkan antara lain adalah Peran dan Tugas BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), beberapa contoh dan penjelasan mengenai dokumen formulir Legalitas : TDUP,Perizinan Lokasi,UKL dan UPL. Peserta pelatihan terlihat sangat antusias dengan banyaknya peserta yang bertanya terkait dengan proses perizina Legalitas Parawisata. Setelah pemaparan materi selesai selanjutnya dilakukan Tanya jawab yang melibatkan masyarakat dan karang taruna desa Cikuya.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 Hari,dimulai dari tanggal 17 November 2022 sampai dengan 19 November 2022, ini  ditutup dengan foto bersama, Penyerahan cinderamata dan pemberian doorprize kepada masyarakat desa Cikuya. Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa terbantu dan mampu mengelola perizinan Legalitas Parawisata di desa Cikuya.
(**)

Rate this item
(0 votes)
Go to top