Setelah sebelumnya somasi dilayangkan ke pihak Pemkot Bogor kurang mendapat respon, proses berlanjut ke sidang gugatan yang dilaksanakan Selasa, (10/1/2023) lalu.
Kuasa Hukum ahli waris Lettu TNI. Inf. Purn. TB. A. Basuni, Rd. Anggi Triana Ismail menyebutkan, lahan yang digunakan Pemkot Bogor dan instansi lainnya itu, merupakan milik almarhum TB A Basuni yang didapat dari atasannya, yaitu Jenderal Abdul Haris (AH) Nasution. Hal itu didasari adanya penganugerahan terhadap almarhum sebagai pejuang kemerdekaan.
Menurut dia, TB A Basuni mendapat apresiasi tersebut dari negara melalui Jenderal A. H. Nasution. Atas pengabdiannya berupa sebidang tanah seluas 1,216 hektar, dengan bukti letter C nomor 840, persil 16 kelas desa D.I, di Babakan Pasar, Kecamatan Kota Kidul, sekarang Bogor Tengah.
"TB A Basuni ini mendapatkan apresiasi atas pengabdian almarhum dari Jenderal AH Nasution berupa sebidang tanah,” kata Anggi yang juga Direktur Eksekutif Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, kemarin.
Anggi menambahkan, pada tahun 1965, setelah tanah milik TB A Basuni terdaftar di Kantor Djawatan Pendaftaran Tanah Milik Indonesia Tjabang Djatinegara yang sekarang bernama BPN. TB A Basuni pindah bermukim di jalan Padasuka, hingga sekarang.
“Ini sebagaimana surat nomor 337/P.T.M/WPJ.04/1957, perihal pendaftaran Tanah eks Verponding No. 1931, di Kelurahan Desa Babakan Pasar, Ketjamatan Kota Kidoel Bogor, yang sekarang Kecamatan Bogor Tengah,” kata Anggi.
Adapun pada tahun 1965, lanjut Anggi menerangkan, TB A Basuni membangun sebuah pasar di jalan Padasuka (Pasar Padasuka), namun pada tahun 1975 Pemkot Bogor mengambil alih pengelolaan Pasar Padasuka hingga sekarang.
Karena itu, menurut Anggi, berdasar Perda Kota Bogor No 4 Tahun 2009, atau Perda Kota Bogor No 18 Tahun 2019, Tentang Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), hal itu bukanlah sebagai alas hak atas pengambilalihan pengelolaan Pasar Padasuka, sebagai Pasar yang dikelola oleh Perumda PPJ.
Selain itu, kata Anggi, sekitar 1971 Pemkot Bogor membangun Kantor Kelurahan Gudang di atas tanah milik kliennya, menggunakan tanah tersebut sebagai Kantor Kelurahan Gudang hingga sekarang. Itupun, pinjam lahan terhadap almarhum TB A Basuni kala itu.
Anggi menegaskan, kliennya menuntut ganti rugi materiil, atas kehilangan keuntungan pemanfaatan tanah, sebesar Rp31 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp1 triliun rupiah.
"Hari ini kita menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda pemanggilan para pihak. Syukur alhamdulillah para pihak pada datang didalam sidang pertama ini. Mereka kooperatif," ungkap Anggi.
Ahli waris dari pejuang kemerdekaan, lanjutnya, yakni Lettu TNI Inf. Purn. TB A Basuni, berharap ada kejelasan atas peristiwa hukum ini, melalui langkah hukum.
"Selain langkah hukum ini, kamipun sedang memohon kepada negara, melalui kementerian sosial, untuk menyematkan Pahlawan Nasional kepada Lettu TNI Inf. Purn. TB A Basuni. Karena jika melihat biografi dan sejarah TB A Basuni, sangat pantas jika disematkan sebagai pahlawan nasional," jelasnya.
Tak hanya itu, Anggi dan pihaknya akan mengumumkan hal-hal lain yang sekiranya publik belum mengetahui fakta-fakta yang terjadi selama ini.
"Tunggu saja tanggal mainnya, kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya," tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Kabag Hukum Pemkot, Alma Wiranta menuturkan bahwa pihaknya masih mempelajari kasusnya.
"Karena saat ini sudah masuk pengadilan kita liat perkembangan dipersidangan, bukti-bukti yang disampaikan akan dinilai oleh Hakim," ungkap Alma.
(Bdn)