Dalam Sambutannya Bupati Tangerang mengatakan berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2016 berimplikasi sejumlah daerah otonom akan mengalami kekosongan kepala daerah karena masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023. Bupati menambahkan untuk kekosongan kepala daerah selanjutnya akan diisi oleh pejabat Gubernur/Bupati/Walikota sampai dengan pelantikan Kepala Daerah hasil pilkada serentak Tahun 2024.
"Berakhirnya masa jabatan saya sebagai Bupati Tangerang pada Tahun 2023 nanti, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang dan Renstra Perangkat Daerah tahun 2024-2026 sebagai pedoman bagi pejabat Bupati nantinya," ungkap Bupati Zaki.
Menurut Bupati, Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Awal Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang tahun 2024-2026 perlu segera dilakukan dengan sehingga dapat menghasilkan pedoman pembangunan daerah di masa transisi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Perencanaan Pembangunan Daerah yang bersifat transisi menunggu Bupati terpilih dan definitif diperlukan sebagai pedoman bagi penjabat Bupati untuk memastikan fungsi pemerintahan, pelayanan umum, Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tetap berjalan dengan baik," terangnya.
Sementara itu PLT Kepala Bappeda Kab. Tangerang Ujang Sudiartono mengatakan RPD harus memperhatikan antara lian dengan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024 serta kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD sampai dengan tahun 2025.
" Tujuan dan sasaran RPD paling sedikit mengindikasikan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses, dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah serta kualitas lingkungan hidup," jelas Ujang.
Dalam acara tersebut hadir juga perwakilan dari Unsur Forkopimda Kab. Tangerang, Kepala Bappeda Kab/Kota se-Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Kab. Tangerang, asisten, staff ahli bupati dan para kepala OPD.
(Red)