Secara administrasi itu masuk kategori mal administrasi karena SK tersebut sudah overdate dari kepengurusan setingkat lebih tinggi yaitu kadin provinsi Banten. Ujarnya
Saepul yang Biasa dipanggil Ipunk menambah, SK tersebut beredar sejak kepengurusan caretaker terbentuk dan ketua caretaker beserta panitia OC serta SC sudah mengumumkan tahapan demi tahapan dalam pencalonan seleksi Ketua Kadin Kabupaten Tangerang. Sangat miris sekali jika secara administratif kadin provinsi Banten tidak jeli dan teliti dalam pembuatan SK tersebut, apa lagi kadin kabupaten Tangerang hingga saat ini masih berpolemik.
Alangkah baiknya jika kepengurusan kadin caretaker di kaji kembali dan tidak terlalu terburu-buru mengambil langkah yang sekarang ini dilakukan mengingat hal seperti itu merupakan kesalahan mal administrasi dan harus di ambil tindakan tegas oleh kadin setingkat lebih tinggi yaitu kadin Indonesia. Tandasnya
Padahal kadin ini merupakan suatu wadah para pengusaha yang profesional, akuntabel dan mempunyai etika dalam berorganisasi sesuai AD dan ART Kadin. Perlu di ingat Kadin merupakan kumpulan para pengusaha yang mempunyai kredibilitas dan kapasitas bukan kumpulan para arisan warga. Bagaimana nantinya jika hal sekecilnya itu kadin provinsi Banten tidak cermat dalam administrasi.
Sangat disesalkan sekali kepengurusan kadin provinsi yang tidak profesional dalam administrasi dan kadin Indonesia harus memberikan teguran kepada pengurus kadin provinsi Banten serta mengkaji kembali kepengurusan kadin caretaker kabupaten Tangerang.
(Lingga)