Pengusaha Kabupaten Tangerang Meragukan keabsahan Kepengurusan Kadin Caretaker Kab. Tangerang

Tigaraksa, lensafokus.id -- Sejak dan dinyatakan Mukab VII Kadin Kabupaten Tangerang oleh Kadin Provinsi Banten tidak sah selanjutnya Kadin Provinsi Banten membentuk Kepengurusan Kadin Caretaker. Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten dikeluarkan pada tanggal 28 Oktober 2022 tentang pengesahan dan pengukuhan kepengurusan kadin sementara (caretaker) Kabupaten Tangerang perlu di pertanyakan mengingat dan seterusnya di SK tersebut klausul dalam halaman 2 butir ke 4 bahwa Surat Keputusan Kadin Provinsi Banten yang dikeluarkan Kadin Indonesia bernomor: skep/002/DP/I/2022 Tentang Pengesahan dan Pengukuhan Susunan dan Komposisi Kepengurusan Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten Masa berlaku 2021-2022 sedangkan SK caretaker berlaku 3 bulan sampai dengan 24 Januari 2023. Kata Saepul direktur CV. Lantabur Kamijara Kahuripan yang juga pernah menjadi pengurus Kadin Kabupaten Tangerang Periode 2017 - 2022.

Secara administrasi itu masuk kategori mal administrasi karena SK tersebut sudah overdate dari kepengurusan setingkat lebih tinggi yaitu kadin provinsi Banten. Ujarnya

Saepul yang Biasa dipanggil Ipunk menambah, SK tersebut beredar sejak kepengurusan caretaker terbentuk dan ketua caretaker beserta panitia OC serta SC sudah mengumumkan tahapan demi tahapan dalam pencalonan seleksi Ketua Kadin Kabupaten Tangerang. Sangat miris sekali jika secara administratif kadin provinsi Banten tidak jeli dan teliti dalam pembuatan SK tersebut, apa lagi kadin kabupaten Tangerang hingga saat ini masih berpolemik.

Alangkah baiknya jika kepengurusan kadin caretaker di kaji kembali dan tidak terlalu terburu-buru mengambil langkah yang sekarang ini dilakukan mengingat hal seperti itu merupakan kesalahan mal administrasi dan harus di ambil tindakan tegas oleh kadin setingkat lebih tinggi yaitu kadin Indonesia. Tandasnya

Padahal kadin ini merupakan suatu wadah para pengusaha yang profesional, akuntabel dan mempunyai etika dalam berorganisasi sesuai AD dan ART Kadin. Perlu di ingat Kadin merupakan kumpulan para pengusaha yang mempunyai kredibilitas dan kapasitas bukan kumpulan para arisan warga. Bagaimana nantinya jika hal sekecilnya itu kadin provinsi Banten tidak cermat dalam administrasi.

Sangat disesalkan sekali kepengurusan kadin provinsi yang tidak profesional dalam administrasi dan kadin Indonesia harus memberikan teguran kepada pengurus kadin provinsi Banten serta mengkaji kembali kepengurusan kadin caretaker kabupaten Tangerang.
(Lingga)

Rate this item
(1 Vote)
Go to top