Wabup H. Mad Romli mengatakan penyesuaian terhadap APBD telah dilakukan melalui mekanisme dan tetap mengacu pada tema pembangunan tahun 2022, yaitu “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Usaha Ekonomi Kerakyatan”.
"KUPA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (PPAS-P) yang telah disusun dan disepakati bersama dalam Nota Kesepakatan KUPA Tahun 2022 beberapa hari yang lalu merupakan bahan dalam rangka sinkronisasi kebijakan, program dan kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022," ungkap H. Mad Romli, Senin (29/08/2022).
Lebih lanjut, Wabup H. Mad Romli menjelaskan bahwa ada beberapa alasan perubahan APBD 2022, salah satunya karena adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Audit BPK RI tahun anggaran 2021 yang harus ditetapkan pada Perubahan APBD 2022 untuk menambah kapasitas belanja program dan kegiatan dalam rangka mengakselerasi program prioritas baik wajib maupun pilihan serta program unggulan.
"Kedua, adanya peningkatan pendapatan daerah. Dari target yang telah ditetapkan sebelumnya yang bersumber dari PAD dan penerimaan Pendapatan Transfer Daerah dari Pemerintah Provinsi Banten, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 978/Kep.120-Huk/2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022," lanjutnya.
Selanjutnya alasan ketiga yaitu adanya pergeseran beberapa program dan kegiatan dalam rangka pencapaian dan atau peningkatan target kinerja program dan kegiatan.
"Anggaran Pendapatan Daerah dalam rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp6,12 triliun rupiah, naik sebesar Rp389,99 miliar rupiah atau 6,80% dari target APBD tahun 2022 sebesar Rp5,73 triliun rupiah. Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp2,96 triliun rupiah, meningkat sebesar Rp382,14 miliar rupiah atau 14,79% dari target APBD tahun 2022 sebesar Rp2,58 triliun rupiah," Ungkap Wakil dihadapan Dewan.
Wabup H. Mad Romli berharap Raperda perubahan APBD tahun 2022 bisa segera disahkan oleh DPRD agar segera dapat digunakan untuk keberlanjutan proses pembangunan di Kab. Tangerang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Tangerang H. Kholid Ismail mengatakan APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran daerah dalam satu tahun anggaran tertentu. Dan APBD Kabupaten Tangerang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
"Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini telah dicermati dan dievaluasi, baik oleh DPRD Kabupaten Tangerang maupun jajaran pemerintah daerah. Beberapa hal yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sesuai perkembangan yang terjadi," kata Kholid Ismail.
(Red)