Di sela-sela Paripurna tersebut Bupati Zaki mengatakan 4 (empat) Raperda yang berupa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Penyelenggaraan Perizinan Berusaha itu telah disusun berdasarkan landasan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.
"Mudah-mudahan keempat Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang serta bisa dijalankan sesuai dengan yang kita harapkan," katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tangerang, Senin (22/8/2022).
Menurutnya keempat Perda ini merupakan empat Raperda baru yang diharapkan segera menjadi Perda sehingga bisa menjadi payung hukum untuk pembuatan peraturan petunjuk dan pelaksanaan teknis selanjutnya. Dia juga berharap disetujuinya usulan Raperda tersebut menjadi Perda akan lebih memudahkan penanganan permasalahan seperti sampah, bangunan gedung, penanaman modal dan perijinan berusaha di Kabupaten Tangerang.
"Saya atas nama Pemkab. Tangerang menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang atas penyampaian tanggapan terhadap 4 (Empat) Raperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Tanggal 18 Agustus 2022 lalu," katanya.
Menyikapi tentang pengelolaan sampah, Bupati sekali lagi menekankan bahwa usulan Raperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda tersebut akan menjadi acuan yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk penanganan dan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir terutama dalam hal penerapan teknologi yang terbarukan menjadi lebih efektif.
(red)