Dalam sambutannya, H. Mad Romli mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyampaikan tanggapan, pertanyaan dan pernyataan fraksi-fraksi atas Rencana Pemerintah Daerah untuk melakukan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang melalui penjualan dan hibah.
"Respon yang bersifat saran dan pendapat ini akan menjadi masukan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan baik Pansus DPRD maupun Pemerintah Daerah", kata H. Mad Romli.
Wabup H. Mad Romli kembali menekankan bahwa proses pemindahan Barang Milik Daerah (BMD) hanya dapat dilakukan apabila kelengkapan administrasi baik teknis, ekonomis dan yuridis telah dipenuhi, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah oleh DPRD merupakan mekanisme yang harus ditempuh, sebelum Pemerintah Daerah melakukan proses pemindahtanganan Barang Milik Daerah tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," ungkap H. Mad Romli.
Menanggapi pandangan umum fraksi tentang adanya klaim perkara lahan tambak muara di Kec. Teluknaga, H. Mad Romi menjelaskan bahwa Pemkab telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga proses pemindah tanganan nya diusulkan.
"Berdasarkan keputusan pengadilan Nomor: 633/PDT.G/2015 Jo. Nomor: 159/PDT/2017/PT.BTN menyatakan bahwa lahan tersebut sah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Lanjut dia, agenda hari ini, baru merupakan penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terkait pemindahtanganan aset, belum sampai pada proses aset mana saja yang disetujui dan berapa luasannya.
"Aset itu akan dibahas bersama-sama oleh eksekutif dan DPRD. Nanti semua akan diundang, yang melepasnya, yang dilepasnya, kemudian peruntukannya apa," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga selalu melakukan koordinasi dengan OPD terkait dan para pengembang dalam rangka menginventarisir dan memverifikasi aset yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, serta meminta pendapat hukum (Legal Opinion) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
(red)