Hal tersebut disampaikan Sekda saat memimpin Rapat Evaluasi Pencapaian Retribusi Daerah yang digelar di Ruang Rapat Wareng Lt. 3 Gedung Kantor Bupati Tangerang.
Menurut dia, peningkatan capaian target retribusi daerah perlu terus diupayakan dalam rangka untuk pembiayaan pembangunan di beberapa program strategis pembangunan yang harus segera direalisasikan.
"Saya harap capaian target retribusi terus ditingkatkan, karena harus menyelesaikan program strategis pembangunan yang sudah terencana di RPJMD," tutur Sekda, Kamis (14/07/2022).
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga mengatakan pembangunan di suatu daerah tidaklah lepas dari kemampuan keuangan daerah itu sendiri. Untuk itu sumber-sumber potensi PAD harus terus digali dalam menopang pembangunan daerah.
"Demi menopang pembanguan di Kabupaten Tangerang yang akan dan sedang dilaksanakan, kita terus meningkatkan dan mengevaluasi PAD baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah," kata Sekda Maesyal Rasyid.
Adapun retribusi daerah diantaranya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berupa retribusi perpanjangan Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah berupa retribusi pelayanan pemeriksaan dan atau pengujian alat pemadam kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berupa retribusi ijin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek untuk pelayanan angkutan umum dan retribusi persetujuan bangunan gedung,
Selanjutnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan diantaranya ada retribusi penggantian biaya cetak peta, penyediaan peta foto, retribusi penggantian biaya cetak peta, penyediaan peta teknis. Dinas Kesehatan berupa retribusi pelayanan kesehatan di tempat pelayan kesehatan lainnya yang sejenis. Dinas Perhubungan ada retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Kemudian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan retribusi pemakaian kekayaan daerah - pemakaian laboratorium.
Retribusi tempat pelelangan penyediaan tempat pelelangan dilakukan oleh Dinas Perikanan. Retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan penguburan atau pemakaman dan pengabuan mayat oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman .
Untuk Dinas Komunikasi dan Informatika, retribusi yang dilakukan berupa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Dinas Perindustrian dan Perdagangan restribusi pelayanan tera/tera ulang.
Sedangkan untuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, retribusi yang dilakukan berupa pemakaian kekayaan daerah-penyewaan tanah dan bangunan.
Tiga rumah sakit daerah seperti RSUD Tangerang, RSUD Balaraja dan RSUD Pakuhaji menghasilkan PAD melalui pendapatan jasa layanan umum BLUD.
Sumber-sumber PAD lainnya juga dihasilkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diantaranya yaitu Perumdam TKR, Mitra Kerta Raharja, PT. LKM Arta Kerta Raharja, Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, BPR Kerta Raharja.
(Red)