Kegiatan tersebut, tersebar di 21 lokasi di wilayah Kabupaten Lebak, dengan anggaran sekitar Rp 7.863.308.000.
Kepala DPUPR Lebak, Irvan Suyatupika menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dengan tipe swakelola. Dimana, pelaksanaan dan pengawasannya dilaksanakan oleh kelompok masyarakat.
“Sedangkan, pola pencairannya sendiri tiga tahap, yaitu 25 persen, 45 persen dan 30 persen,” kata Irvan Suyatupika, Jumat 25 juni 2022.
Tujuan dari program DAK infrastruktur sanitasi sendiri, kata dia, dalam rangka mendukung tema angka kematian ibu dan sunting serta penanggulangan kemiskinan.
Perlu Anda ketahui, air limbah rumah tangga pada dasarnya dapat terbagi menjadi dua, yaitu air limbah yang berasal dari pembuangan kotoran seperti tinja dan air seni yang disebut black water dan juga sisa hasil cucian yang mengandung deterjen seperti sabun atau sampo yang disebut grey water. Kedua jenis limbah ini sangat berbahaya jika dibuang langsung ke wilayah perairan, Oleh karena itu, solusi IPAL komunal di perumahan dapat mengatasinya.
Selain itu, mendukung terwujudnya layanan sanitasi yang berkelanjutan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dan tujuan dalam RPJMN 2020-2024 bidang sanitasi serta dukungan dalam pemenuhan SPM air limbah.
Mendukung percepatan pembangunan sanitasi melalui peningkatan akses layanan sanitas di Kabupaten/Kota prioritas pengembangan dalam RPJMN 2020-2024, percepatan penanggulangan penurunan kematian ibu dan sunting, serta penanggulangan kemiskinan dampak Covid-19 2019 yang terjadi secara nasional.
Peningkatan akses layanan sanitasi dilakukan melalui pengembangan dan pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat dan setempat, serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
(Cep/Agie R)