Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2009, Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perbup No. 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang; dan Perbup No. 53 Tahun 2018 tentang SOP Satpol PP.
Rusnandar PPNS Satpol-PP Kabupaten Tangerang mengatakan, tim gabungan bergerak ke lokasi sasaran pukul 19.00 WIB, Sesampai di lokasi tim menemukan minuman keras dan minuman beralkohol dan minuman oplosan berjenis ciu sebanyak 960 botol yang terdapat di 24 karung dan Minuman beralkohol berbagai jenis merek sebanyak 186 botol,” kata Rusnandar PPNS Satpol-PP Kabupaten Tangerang.
Lanjutnya, Pemilik depot jamu tidak dapat menunjukan dokumen perizinan yang berlaku, selanjutnya kami mengambil tindakan dengan menyampaikan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Trantibum dan menyampaikan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol,” jelasnya.
Selanjutnya Tim Gabungan terlihat melakukan penutupan dan penyegelan tempat usaha tersebut, kemudian melakukan tindakan dengan menutup sementara/menyegel tempat usaha.
“Pemilik depot jamu menyerahkan minuman keras dan minuman beralkohol kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang sesuai surat pernyataan yang dibuat, lalu kami mengamankan minuman keras dan minuman beralkohol yang diserahkan kepada Tim,” pungkasnya.
(War)