Ade Sapei selaku Kepala Desa Cikuya menuturkan saat dimintai keterangan dan konfirmasi oleh para awak Media.
"Terkait bedirinya papan reklame salah satu perusahaan Rokok saya akui kalau ke kami sebagai Pemerintah Desa Cikuya belum pernah menerima berkas perizinan untuk berdirinya Reklame ke lingkungan kami," tutur Ade Sapei.
Padahal menurut aturan untuk pendirian sebuah papan reklame tinggi dan lebarnya diatur juga tertuang didalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang nomor 43 Tahun 2018 tentang Tatacara Pemungutan Retribusi karena itu adalah bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Maka dari itu wajib bagi penyelenggara Reklame atau Jasa Perusahaan/Biro Periklanan Reklame wajib untuk mendaftarkan diri perizinan ke Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang," pungkas Ade Sapei Kades Cikuya seraya menghimbau bagi siapapun yang akan dan sudah membangun/mendirikan Reklame apapun bentuknya wajib melengkapi izin'nya.
Menurut pantauan tim Media bangunan papan Reklame yang tingginya menjulang, bangunan yang terletak diantara bangunan rumah warga dan sebuah toko sangat meresahkan dan mengkhawatirkan apabila suatu saat cuaca tidak bersahabat.
H. Sudin selaku Kasi Trantib Kecamatan Solear menerangkan kepada tim Media terkait perizinan berdirinya Reklame yang ada diwilayah Desa Cikuya itu.
"Kalau perizinannya sudah ada akan tetapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/ panggung Reklame tidak ada," tutur Kasi Trantib Kecamatan Solear H. Sudin.(War)