Sosialisasi SE Menteri Agama RI Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola

Solear, lensafokus.id -- Seksi Bimas Islam Departemen Agama Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran menteri Agama RI No. 5/2022 tentang pengaturan alat pengeras suara di Masjid dan Mushola yang berlangsung di ruang aula Kecamatan Solear. Senin (07/03/2022).

Camat Solear H. Soni Karsan dalam kesempatan itu ia menyampaikan bahwa ia tidak mengerti di bidang ini, tetapi sudah ada ahlinya untuk memberikan edukasi agar tidak ada kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat, tetapi tolong di berikan informasi yang sejuk, yang kondusif sehingga masyarakat merasa aman.

Sementara Kasi Bimbingan Islam ( Bimas ) Kemenag Kabupaten Tangerang Drs. H. Hariri kepada awak media mengatakan SE No. 5/2022 bertujuan demi keindahan, ketentraman, kenyamanan di antara agama islam dan non muslim.

"SE itu di buat untuk himbauan tapi bukan untuk larangan, akhir-akhir ini berita tentang SE No.5/2022 sudah di goreng-goreng," ujar H. Hariri.

Petugas yang melakukan sosialisasi atau penyuluhan telah di tunjuk satu Desa satu orang petugas. Mereka itu melakukan sosialisasi melalui Majelis ta'lim, acara pengajian dan kegiatan lainnya.

Peserta yang hadir dalam acara sosialisasi SE No. 5/2022 yaitu Kecamatan Jayanti, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Solear dan Kecamatan Tigaraksa.

(War)

Rate this item
(0 votes)
Go to top