Masa yang didominasi kaum hawa atau yang biasa disebut tim emak- emak itu, menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar segera mencabut larangan atau menghentikan sementara aktifitas produksi terhadap PT Sukses Logam Indonesia (SLI) yang terletak di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten TangerangMenurut warga, penutupan PT. SLI oleh Pemkab Tangerang, sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat yang bekerja di perusahaan itu. Apalagi dimasa pandemi seperti ini.
"Kami minta Pemkab Tangerang melalui DLHK segera membuka atau mengizinkan PT. SLI untuk segera beroperasi kembali, jika tidak maka Pemkab Tangerang harus menanggung warga yang kelaparan akibat tidak bekerja," kata Evi salah seorang warga Desa Sentul, yang mengaku merasa tertekan karena suaminya kehilangan pekerjaan akibat ditutupnya PT. SLI.
Evi bersama emak-emak yang lain yang mewakili warga Desa Sentul RT 04 RW 02 Kecamatan Balaraja, meminta Bupati Tangerang untuk segera membuka kembali PT SLI, agar suaminya dapat bekerja kembali.
“Kalau pabrik itu tutup, kita mau makan apa.?, Nggak ada pekerjaan sedangkan lowongan kerja tidak ada, jadi saya berharap pabrik SLI tetap buka, tetap berjalan,” ucapnya.
Agus Supriatman selaku Korlap Germas Saseber mengatakan, kewajiban Pemerintah Kabupaten Tangerang bukan hanya melindungi masyarakat dari keselamatan semata, namun harus juga melindungi masyarakatnya dari kesejahteraan sehingga jauh dari kemiskinan dan kelaparan.
“Kami warga Desa Sentul Kecamatan Balaraja mendukung pihak perusahaan PT. SLI untuk segera membuka usahanya kembali, karena setahu kami izinnya sudah lengkap, karena percuma saja ada perusahaan di desa kami jika tidak buka sama sekali, mendingan kosongkan sekalian perusahaan yang ada di desa kami.” jelasnya.
Sebelumnya, Humas PT. Sukses Logam Indonesia (SLI), H.Alamsyah mengungkapkan, bahwa perusahaannya telah memenuhi teguran Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, untuk melakukan perbaikan sistem pembuangan dan pengelolaan limbah di perusahaannya.
Kata H.Alamsyah, dari hasil pertemuan PT. SLI yang terletak di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Camat Balaraja, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan perwakilan warga yang terdampak.
Ada beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahan diantaranya, Menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin sampai pihak perusahan memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara.
Memperbaiki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF) dan menyediakan sarana silo untuk menyiapkan bahan baku debu (EAF) sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan republik Indonesia No:6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Melengkapi cerobong emisi dengan lubang pengemabilan Sempel dan saran pendukung untuk uji emisi. Dan menanam tanaman pelindung disekeliling pabrik untuk mengurangi cemaran debu dan bau.
Pihak perusahaan, tambah Alamsyah, juga wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
"Sejauh ini perusahaan kami merasa terus difitnah, kita dianggap sering produksi dengan sembunyi-sembunyi, padahal tidak ada kegiatan sama sekali, permohonan uji coba untuk pengecekan uji emisi cerobong aja saat itu ga jadi , padahal saat itu agenda uji coba kita resmi kita beritahukan kesemua pihak terkait, tp ga jadi, yang terparah lagi dengan menyebutkan salah satu mantan karyawan perusahaan tahun 2019 batuk-batuk darah dan muntah darah karena debu, padahal setelah kita tanyakan mantan karyawan tersebut sakitnya karena luka pada lambungnya, itupun hasil diagnosa dokter yang meriksanya," kata H.Alamsyah.
Menurut H.Alamsyah, semua permintaan Bupati sudah dituruti. Namun, pihak DLHK Provinsi Banten masih melayangkan surat rekomendasi perbaikan.
"Kami bingung, Bupati Tangerang minta pasang silo, tapi DLHK Provinsi Banten sama sekali tidak bahas silo, hasil perbaikannya sudah kami laporkan semua, lalu apa lagi yang harus di permasalahkan, izin semuanya lengkap, andai sekiranya membahayakan lalu kenapa Pemerintah baik pusat, Provinsi dan Kabupaten memberikan izin, dan kenapa hanya fokus di perusahan ini, itu kan kawasan industri, semua ada limbah B3 nya, bahkan mesinnya lebih berisik dari kita," pungkasnya.
(Mad Sutisna)