"Penghargaan Digital Payment Awards bagi para OPD dan mitra Pemda diberikan karena mereka telah menerapkan pembayaran digital, baik itu pendapatan maupun pembayarannya", kata Bupati Zaki setelah menyerahkan penghargaan di Ballroom The Springs Club Pagedangan Kabupaten Tangerang, Rabu malam (22/12/2021).
Menurut dia, ada beberapa OPD dan mitra-mitra Pemda yang sudah menerapkan digital payment. Dia berharap agar keberhasilan tersebut diikuti juga oleh seluruh OPD di Kabupaten Tangerang.
Program digital payment merupakan amanat Presiden melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). Presiden meminta pemda untuk membuat dan menyederhanakan seluruh proses dan tahapan keuangan daerah agar bisa benar-benar menggunakan elektronifikasi yang sudah disiapkan.
"Kita harapkan sudah tidak ada lagi pembayaran dengan uang cash maupun transaksi tunai yang ada di Kabupaten Tangerang. Semua transaksi cashless atau nontunai, termasuk nanti kita mulai ke pasar-pasar tradisional," harap Zaki.
Beberapa pasar modern dan tradisional di Kabupaten Tangerang sudah menerapkan sistem pembayaran nontunai. Namun, masih perlu sosialisasi lagi dan edukasi kepada masyarakat agar semuanya menerapkan sistem digitalisasi dalam kehidupan sehari-harinya.
Bupati mengucapkan terima kasih kepada PT Bank Jabar Banten (BJB) yang telah ikut membantu mendampingi dan memberikan bimbingan terhadap proses digitalisasi payment serta elektronifikasi di Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang H.Agus Suryana menambahkan, Sistem Informasi Jaminan Layak Uji (SIJALU) Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, untuk memudahkan masyarakat dan para petugas untuk menguji kendaraan, yang masuk ke instalasi pengujian layak uji.
"Sistem ini juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semakin meningkat, dari Rp.1,6 M dan pada saat ini di bulan desember hampir Rp.5 M," tegasnya.
Perlu diketahui, sistem Sijalu ini juga bisa membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang khususnya Dinas Perhubungan untuk meminimalisir terjadinya pungli, dan meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi KIR.
"Sistem ini adalah Dinas Perhubungan yang perdana menjalin hubungan kemitraan dan komunikasi untuk berbasis Cashlist, agar mempermudah masyarakat untuk mengurus uji KIR," paparnya.
Nantinya juga, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang akan membuka Pos Uji KIR di 2 Wilayah, Yaitu di Kecamatan Legok dan Kecamatan Sepatan, agar mempermudah jarak bagi para pemohon KIR yang berdomisili di pesisir Utara Kabupaten Tangerang.
Penguji UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Cecep Suhandi menambahkan, mempermudah masyarakat, terutama para pengusaha dan pemilik kendaraan angkutan dalam melakukan uji KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang memberlakukan pendaftaran dengan sistem ‘online’ dengan aplikasi Sijalu.
"Aplikasi ini diberi nama Sijalu. Ia juga mengatakan, pendaftaran uji KIR dengan sistem ‘online’ ini, juga lebih mengefisienkan waktu serta meningkatkan pelayanan dalam pengujian KIR kendaraan," ucapnya.
Aplikasi pada prinsipnya tinggal memadu aplikasi atau koneksi aplikasi daerah dengan pemerintah pusat, yaitu sinkronisasi data mengenai jenis kendaraannya.
“Jika semua data kita sudah singkron dengan data di pusat, masyarakat sudah bisa mendownload aplikasi ini di playstore,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengakses aplikasi SIM PKB online ini, lanjutnya, tidak harus melakukan login terlebih dahulu. Caranya pun mudah, bisa menggunakan handphone android dengan meng-klik www.simpkb.tangerangkab.go.id, lalu mengikuti petunjuk.
“Masyarakat tinggal buka aplikasi, daftarkan kendaraan yang akan diuji, sudah itu akan keluar id bilink untuk melakukan pembayaran di Bank BJB, dan kendaraan bisa langsung diantarkan ke kami untuk dilakukan pengujian,” tukasnya.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, seperti menyiapkan foto copy STNK, Srut, Rancang Bangun, bukti pembayaran dari bank Bjb, Proses Visual, Pengecekan Kendaraan, dan Pra Uji.
"Kendaraan di foto, di uji kelayakan kendaraan, sistem kelayakan pengujian, seperti kolong, rem, gas, pancaran sinyal lampu dan ada beberapa ketentuan serta harus memenuhi syarat," ujarnya.
(Mad Sutisna)