Atas Kondisi tersebut Tangerang Publik Transparency Watch (TRUTH) mempertanyakan kinerja dewan pendidikan. Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi TRUTH Jupry Nugroho mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 fungsi dan tugasnya dalam Pasal 192 (2) dengan tegas dijelaskan bahwa Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Secara tegas juga dikatakan pada, Pasal 192 (3) dinyatakan bahwa Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional, dalam arti tidak dapat dipengaruhi dan diinterrvensi oleh pihak lain, termasuk oleh unsur birokrasi pendidikan. Namun, justru sebaliknya. Dewan Pendidikan Kota Tangsel ‘diem-diem bae’ menghadapi permasalahan tersebut. “Kami mempertanyakan kemana Dewan Pendidikan yang sudah masuk tahun kedua masa jabatan,” katanya pada Kamis, (19/7/2018).
Menurutnya, kisruh PPDB 2018 di Tangsel seharusnya dimanfaatkan oleh Dewan Pendidikan Tangsel untuk memberikan rekomendasi kepada walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pelaksanaan PPDB maupun persoalan pendidikan pada umumnya. Seperti tertuang dalam Pasal 192 (4) dijelaskan tentang tugas untuk memperoleh data dan informasi yang akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa ”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi. “Dari 11 anggota Dewan Pendidikan yang ada tidak ada satupun yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai yang telah diamanatkan oleh peraturaan yang ada,” ujarnya.
Atas kondisi terebut, sambung Jupry, anggaran yang terus turun untuk menggaji dewan pendidikan mubazir karena tidak bermanfaat untuk masyarakat. “Jadi wajar jika hari ini, masyarakat menuntut Dewan Pendidikan Tangsel agar meningkatkan kinerja bukan hanya diam, jangan sampai masyarakat menganggap Dewan Pendidikan Tangsel hanya makan gaji buta,” tandasnya.