Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dan untuk meringankan beban bagi masyarakat wajib pajak Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Bapenda, Dwi Chandra Budiman mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 ini merupakan program lanjutan dari program bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Program penghapusan ini berlaku selama bulan Agustus 2021 dan berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% perbulan yang berlaku secara akumulatif,” pungkasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa penghapusan denda tersebut dapat diketahui dengan mengakses melalui aplikasi berbasis android yakni iPBB Kabupaten Tangerang.
“Penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 berlaku secara otomatis melalui sistem. Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek dalam iPBB Kab. Tangerang yang dapat diunggah melalui playstore, nantinya pada aplikasi tersebut akan muncul tagihan pokok saja tanpa denda,” jelasnya.
Pokok PBB cenderung sangat terjangkau bagi masyarakat, karena hanya mencapai 0,15 % - 0,225 %, sesuai dengan kritria yang berlaku.
Sementara itu, Bapenda juga memberikan kemudahan ditengah masyarakat dalam membayar PBB Pokok melalui Bank BJB dengan berbagai tenant, baik melalui M-Banking, Intenet Banking, Sms Banking. Selain itu dapat melalui Alfamart, Indomaret ataupun E-Commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, LinkAja dan juga melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia.
Untuk pembayaran BPHTB, dirinya juga menjelaskan hal tersebut dilakukan melalui online di akun masing-masing PPAT atau PPATS. Dan bagi masyarakat yang ingin mengajukan validasi BPHTB, untuk saat ini dapat mencetak sendiri bukti validasi BPHTB melalui akun masing masing secara digital.
Dwi juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.
“Demi kemudahan dan untuk membantu masyarakat juga demi menjaga akselerasi penerimaan PAD dalam hal ini PBB karena realisasi penerimaan PBB ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
(Mad Sutisna)