Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, dengan agenda meminta laporan masing-masing kabupaten/kota tentang persiapan implementasi PPKM Darurat di masing-masing wilayah. Pelaksanaan PPKM Darurat untuk memotong penyebaran Covid-19 dari kehidupan masyarakat, untuk itu semua harus saling bersinergi dan kerjasama serta solidaritas antar Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
"Diperlukan soliditas antar Pemerintah Daerah dalam melaksanakan langkah-langkah bersama," ungkap Gubernur yang akrab dipanggil WH.
Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar melaporkan bahwa, Kabupaten Tangerang telah melakukan kepada lebih dari 148 ribu orang sampai dengan saat ini, BOR perawatan sudah mencapai 90% lebih, ICU dari 87 yang tersedia sudah terisi 84 atau sekitar 96%, rumah singgah dari 240 kamar, saat ini overload terisi 327, karena adanya kluster keluarga yang harus ditangani dan tidak memungkinkan untuk dipisahkan.
Dilaporkan pula, Vaksinasi dan 3T terus digencarkan Pemkab Tangerang, namun untuk gerakan 3T khususnya Testing, alat PCR dan Antigen sudah sangat kurang.
"Pak Gubernur, mohon bisa mengalokasikan alat untuk PCR dan Antigen karena alat untuk testing covid kami sudah sangat terbatas," pinta Bupati.
Terkait dengan penerapan PPKM Mikro Darurat, Pemkab Tangerang bersama semua unsur forkopimda siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
"Walaupun Kabupaten Tangerang berada pada level 3, kami berserta unsur forkopimda Kabupaten Tangerang sepakat untuk menerapkan kebijakan yang sama pada kebijakan di level 4 zona merah covid, karena Kabupaten Tangerang merupakan daerah yang beririsan dengan Kota Tangerang dan Tangsel. Mulai dari hari Kamis kemarin kita semua sudah mulai membahas teknis penerapannya, baik pendukung maupun dari segi personilnya, dan saat ini juga akan mematangkannya bersama-sama," jelas Zaki.
Sosialisasi PPKM Darurat secara masif sudah dilaksanakan, Satpol PP, TNI/Polri di setiap kecamatan sudah melakukan patroli fisik untuk sosialisasi terhadap tempat-tempat kerumunan massa.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga mengungkapkan akan segera membuat Peraturan Bupati atau Surat Edaran Bupati terkait program-program pengetatan PPKM Darurat setelah SK Gubernur dikeluarkan.
"Kami sedang menunggu SK Gubernur terkait PPKM Darurat sudah hari ini, kami akan segera membuat Peraturan Bupati atau Surat Edaran terkait program-program pengetatan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang," kata Zaki.
Bupati berharap semua elemen masyarakat, MUI, DMI, FKUB, mahasiswa, ormas pemuda dan ormas masyarakat bisa bergotong royong dan bergerak bersama-sama pemerintah daerah untuk dapat menginformasikan PPKM Darurat ini, sehingga PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli ini benar benar bisa menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Tangerang, dan Propinsi Banten pada umumnya.
(Red)