Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan bertempat di Gedung Pertemuan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten (21/06/2021).
Camat Sepatan, Dadang Sudrajat menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk membina dan mengedukasi Lurah dan Kepala Desa tentang betapa pentingnya keterbukaan informasi publik serta pentingnya diseminasi informasi dan komunikasi kepada masyarakat melalui media sosial.
"Pengelolaan informasi bagi aparatur ini menurut saya sangat penting, apalagi di media sosial, mengingat segala kegiatan dan program harus dapat dipublikasikan sehingga dapat diketahui oleh masyarakat khususnya di Kecamatan Sepatan ini," ucap Camat tersebut.
Dalam kegiatan ini, pihak Kecamatan Sepatan mengundang Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai narasumber untuk memberikan pencerahan kepada perangkat desa dan kelurahan perihal pengelolaan informasi dan media sosial.
Kendati demikian, Dadang Sudrajat berharap, dengan adanya kegiatan ini untuk Kepala Desa dan Lurah bisa bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan informasi khususnya di media sosial. Sehingga, jika ada program atau kegiatan dapat tersampaikan dan terpublikasi secara luas kepada masyarakat.
Kepala Seksi Layanan Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Entis Sutisna sangat mengapresiasi kegiatan ini, mengingat kegiatan ini merupakan yang kali pertama di tingkat kecamatan yang melakukan pembinaan ke level desa dan kelurahan terkait pengelolaan informasi dan media sosial.
"Kami sangat mengapreasiasi atas inisiasi penyelenggaraan kegiatan ini dari Kecamatan Sepatan, mengingat ini merupakan kecamatan pertama yang menyelenggarakan kegiatan ini. Ke depannya kami berharap, kemitraan informasi dan komunikasi publik ini dapat terbangun dengan baik sehingga program kegiatan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Sepatan dapat terpublikasi dengan baik", ujar Entis dalam sambutannya.
Sementara itu, Ahmad Taufiq Jamaludin yang merupakan narasumber dalam kegiatan pembinaan tersebut menyampaikan, berdasarkan KemenpanRB Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah tertulis, bahwa media sosial instansi pemerintah antara lain kredibel, terintergrasi, integritas, profesional, keterwakilan, dan responsif.
"Perihal pengelolaan informasi, yang pertama yaitu kredibel yang artinya adalah informasi yang disampaikan harus akurat dan terpercaya; yang kedua yaitu terintegrasi yang artinya selaras dengan semua media komunikasi yang ada; yang ketiga yaitu integritas yang artinya bersifat jujur dan menjaga etika, yang keempat yaitu profesional yang artinya diselenggarakan dengan baik oleh aparatur yang mendapatkan tugas; yang kelima yaitu keterwakilan yang artinya mewakili kepentingan instansi bukan pribadi, dan yang terakhir yaitu responsif yang artinya menanggapi masukan dari masyarakat," pungkas Taufiq.
(Red)