Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, pencatatan serikat buruh PT ULI sudah sesuai prosedur. Ia juga mengatakan, bahwa tahapan pencatatan yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Wakil Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Gaosul Alam menyampaikan, apa yang sudah dilakukan Beni Rachmat, selaku Plt Kepala Disnaker Kebupaten Tangerang serta penjelasannya terhadap persoalan tersebut jelas tidak sesuai prosedur dan bohong belaka.
“Apanya yang sesuai prosedur, dasar Beni Rachmat apa, menandatangani tanda bukti pencatatan PK FSB Garteks KSBSI PT ULI, jelas ini tidak sesuai prosedur menurut kami, serta penjelasannya bohong belaka alias ngibul,” kata Gaosul, Rabu (8/6/2021).
Lanjut Gaosul, kebohongan tersebut sangat jelas ketika Beni Rachmat memberikan penjelasan berita sanggahan melalui Diskominfo Kabupaten Tangerang yang menyampaikan Kedatangan Disnaker Kabupaten Tangerang ke PT ULI pada 18 Mei 2021 dalam rangka menindak lanjuti surat pemberitahuan PHK oleh PT ULI terhadap beberapa karyawannya.
“Padahal kedatangan 3 orang petugas Disnaker atas nama Indra Darmawan dan Hendra serta Nurjanah selaku mediator pada 18 Mei 2021 itu, melakukan verifikasi faktual terkait dengan permohonan verifikasi PT ULI kepada Disnaker terkait dengan dibentuknya kepengurusan Komisariat Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI,” ucapnya.
“Bahwa dari hasil verifikasi faktual tersebut, di sampaikan Indra Darmawan (Kabid Dinsaker) serta Hendra (Kasi Dinaker) kepada HR Manager PT ULI, secara hukum PK FSB Garteks KSBSI PT ULI tidak memenuhi syarat pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh karena menurut UU Nomor 21 tahun 2000, bahwa pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh minimal 10 orang, sementara hasil verifikasi faktual hanya terdapat empat orang. Ko bisa tanggal 10 Mei surat pencatatan dikeluarkan Plt Disnaker Kabupaten Tangerang,” sambung dia.
Dia menambahkan, terkait itu dirinya dan beberapa pengurus KSPSI Kabupaten Tangerang telah melakukan pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
“Kami sudah laporkan dan sampaikan kepada Bupati Tangerang, pada hari Kamis 3 Juni 2021, dan menyerahkan kronologis dugaan mal administrasi yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Dijelaskan Gaosul, kenapa saat Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Mei 2021 bertemu dengan Plt. Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, Kabid, Kasi dan satu orang Mediator.
Namun, kata Gaosul, yang menjadi aneh dalam pertemuan itu yang hadir Kasi Hubungan Industrial Hendra, bukan Kasi Kesejahteraan Pekerja H. Aib Sopyan, yang memang menangani pencatatan keberadaan serikat pekerja/buruh.
“Pantes terjadi kejanggalan dalam mengambil keputusan yang di lakukan Plt Kadisnaker Kabupaten Tangerang dalam mengeluarkan pencatatan serikat pekerja/buruh, karena orang yang bukan ahlinya yakni Kasi Hubungan Industrial Hendra, terlibat dalam pengambilan keputusan. Sementara orang yang ahlinya Kasi Kesejahteraan Pekerja H. Aib Sopyan, tidak dilibatkan. Menurut Gaosul Alam, apa yang disampaikan oleh Plt Kadisnaker bahwa yang sudah dia lakukan sudah sesuai dengan prosedur.
“Bagaimana sesuai prosedur, Kepala seksi yang membidangi pekerjaan tersebut tidak dilibatkan sementara Plh Kadisnaker melibatkan dari bidang lain yang tidak tau urusan serikat pekerja. Akhirnya terungkap juga kejanggalan yang dilakukan Beni Rachmat, yang mengerjakan pekerjaan bukan bidangnya,” tegas Gaosul.
Gaosul Alam sangat menyayangkan dengan kinerja pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang yang bekerja tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai ASN.
Beni Rachmat, Plt Kadisnaker sendiri bilang akan bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan jika kebijakan yang di ambilnya dianggap keliru. Ini sudah terjadi kekeliruan dalam mengambil keputusan, dan sudah selayaknya Beni mencabut keputusan yang dia buat dengan tidak melibatkan bidang yang seharusnya menangani pencatatan serikat pekerja/buruh.
“Plh Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang harus tegas jangan mau di atur bawahan sekalipun bawahan tersebut orang hebat dan SDM harus sesuai dengan keahlian dan bidang pekerjaannya, Sekalipun orang pinter yang menduduki jabatan Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, kalau seorang atasan harus di atur bawahan akan hancur Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Gaosul dan Pengurus DPC KSPSI Kabupaten Tangerang berharap, Bupati Tangerang segera mengambil tindakan atas persoalan ini.
“Semoga Pa Bupati segera menindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan dalam pertemuan waktu itu, dan segera mengambil tindakan atas kinerja Plt Disnaker Kabupaten Tangerang,” harap Gaosul Alam menutup.
(Mad Sutisna)