Sekda mengatakan sehubungan masih diberlakukan PSBB dan PPKM micro, kita harus fokus dalam penanganan Pandemi Covid-19, namun kita harus melihat lebih lanjut aspek ekonomi dan kesehatan harus seiring sejalan dalam melakukan penanganan itu sendiri.
" Untuk bioskop dan wahana bermain anak kita permulaan, akan diberikan kesempatan untuk beraktifitas, sesuai arahan Bupati hanya 30% dari kapasitas yang ada dan harus menyiapkan dan memenuhi protokol kesehatan yang ketat," ungkap Sekda.
Selanjutnya arahan Bupati nanti akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati yang isinya bioskop dan wahana bermain anak boleh beroperasi, namun protokol kesehatannya tetap diberlakukan secara ketat dan dijaga, setelah kemarin dicek simulasinya ada beberapa yang harus dilakukan oleh pengusaha bioskop dan wahana bermain anak.
" Trend Covid-19 mulai menurun, untuk itu faktor kesehatan, faktor ekonomi harus berjalan beriringan agar kesehatan terjaga ekonomi pulih," tutur Sekda.
Untuk pembukaan bioskop akan dilakukan sama dengan jam operasional mall yaitu sampai pukul 21.00, sama juga dengan jam operasional wahana bermain anak.
Tetapi kegiatan tersebut dilakukan pembatasan hanya 30% pengunjung, menerapkan juga protokol kesehatan yang ketat menyiapkan masker, hand sinitiser, jaga jarak, dan tidak menjual makanan di dalam bioskop.
" Kita terus berupaya menjaga penularan dan penyebaran virus Covid-19 agar dapat melakukan relaksasi, setelah Surat Edaran Bupati ditandatangani, wahana bermain anak dan bioskop sudah bisa beroperasi, " tutup Sekda.
(Red)