Pasalnya, upaya pemanggilan sampai inspeksi dadakan sudah dilakukan oleh DPRD sesuai kewenangan tugas pokok fungsi (tupoksi) yakni pengawasan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, pihaknya menemukan indikasi telah terjadi inkonsistensi. Dimana, ijin lokasi yang sudah dikantongi oleh pemerintah daerah nampak tidak sesuai dengan progress pembangunan.
"Terdapat tiga perusahaan di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga yang sudah kita sidak terindikasi inkonsistensi penguasaan ijin lokasi. Ketiganya, yaitu PT Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland, PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan Angkasa Land," ujar Aditya kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Menurut dia, PT BLP belum sepenuhnya melaksanakan progress pembangunan, hanya 50 persen diatas lahan yang memiliki ijin 400 hektar.
"Walau saya lihat disana, tujuan pengembangan wilayahnya ada. Tapi kan mesti harus mengikuti aturan, jangan hanya pembebasan aja tapi progress pembangunannya tidak dilaksanakan," ucap Adit.
Kedua, Adit menyikapi puluhan hektar ijin lokasi yang diberikan oleh PT TUM patut dipertanyakan lantaran sudah lama beraktivitas peternakan sapi, namun tidak jelas pengembangan usaha tersebut. Malah warga sekitar menerima dampak lingkungan aroma bau.
"Lahan yang sudah digunakan berapa ? Lalu terkait dampak bau hasil pengembangannya seperti apa ? ini kan perlu penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru," jelas Adit.
Menyinggung Angkasa Land, Adit mengatakan bahwa pihaknya sudah meninjau lokasi pengembang tersebut. Hasilnya, pihak Angkasa Land baru mampu mengelola 39 hektar dari total ijin lokasi sebanyak 78 hektar.
"Angkasa Land baru mampu untuk mengelola separuhnya, sisanya masih belum sanggup. Artinya nanti kita memberikan masukan kepada pemerintah daerah apakah bisa diperpanjang atau tidak ijin lokasinya," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya selaku mitra kerja pemerintah daerah berharap kehadiran pengembang yang sudah mengantongi ijin lokasi yang diberikan oleh Bupati Tangerang sejatinya serius memanfaatkan sesuai kegiatan tersebut. Guna menopang Pendapat Asli Daerah (PAD) dan akses lapangan kerja.
"Jangan sampai terkesan terbengkalai menjadi lahan tidur, cuma pembebasan lahan saja lalu di pasang patok tapi ga ada progress pembangunan sesuai ijin lokasi yang diterima oleh pak Bupati. Itu kan menghambat PAD dan akses lapangan kerja," ujar Wakil Rakyat Fraksi Partai Demokrat ini.
Oleh karenanya, Adit mengutarakan langkah DPRD akan menggelar hearing dengan dinas terkait untuk menyikapi data-data yang diperoleh pihaknya. Mencocokan pengalihan fungsi yang dilakukan pengembang sudah sesuai aturan.
"Jangan sampai nanti ditemukan, contoh seperti lahan untuk perindustrian, dikuasai siapa, dan yang lain tidak boleh masuk tapi tidak dimanfaatkan," ujarnya.
Kan sebenarnya ada aturan 3 tahun mempunyai ijin lokasi tapi tidak ada progress atau dibawah 50 persen yah tidak bisa diperpanjang," paparnya.
(Mad Sutisna)