Seperti yang diberitakan di sejumlah media online pada 12 November 2020. Klaim itu terjadi saat masyarakat D0esa Tobat memasang plang berisi tulisan kalau tanah yang dijadikan lokasi proyek pasar tematik Sentiong Balaraja seluas 6,18 hektar adalah asset milik Desa Tobat.
Dari infomasi yang di himpun, masyarakat Desa Tobat dalam waktu dekat akan berencana melakukan aksi pengusiran terhadap PD Pasar dan pengembang yang diketahui adalah PT. Imperial.
Hal itu disampaikan Kepala Desa (Kades) Tobat Endang Suherman kepada awak media saat di konfimasi di ruang kerjanya, Ia mengaku dalam waktu dekat masyarakat Desa Tobat berencana melakukan aksi pengusiran kepada PD Pasar dan Pihak Pengembang PT. Imperial.
Masyarakat Desa Tobat Berencana Usir PD Pasar dan Pengembang Pembangunan Balaraja City Square masyarakat desa tobat - Masyarakat Desa Tobat Berencana Usir PD Pasar dan Pengembang Pembangunan Balaraja City Square - Tak Ada Titik Terang, Masyarakat Desa Tobat Berencana Usir PD Pasar dan Pengembang Pembangunan Balaraja City Square Kepala Desa Tobat Balaraja, Endang Suherman.
“Aksi rencana pengusiran tersebut adalah bentuk kekecewaan masyarakat Desa Tobat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait persoalan ini, yang mana sampai dengan saat ini tidak ada titik terang atau penyelesaian dari pemkab kepada Desa Tobat,” katanya. Kamis (4/3/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Endang menjelaskan, masyarakat Desa Tobat juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menunjukan bukti bukti kepemilikan lahan 6,18 hektar tersebut yang di klaim sebagai asset Pemkab Tangerang.
“Sampai dengan saat ini pihak Pemkab Kabupaten Tangerang belum bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan 6,18 hektar yang di klaim sebagai asset Pemkab tersebut, lahan tersebut rencananya akan di bangun pasar modern dengan nama Balaraja City Square yang saat ini masih dalam proses pembangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kades Tobat menjelaskan, Pada tahun 2019 tokoh masyarakat bersama dirinya sudah pernah menemui Bupati Kabupaten Tangerang secara langsung, namun pertemuan itu belum juga mendapatkan titik temu sehingga pihak desa melayangkan surat sebanyak dua kali kepada Bupati Kabupaten Tangerang.
Dari pertemuan itu, lanjut Endang, belum juga mendapatkan hasil sehingga timbul gejolak di masyarakat pada bulan November 2020 dan terjadilah pemasangan plank pada lokasi pembangunan pasar tematik Sentiong.
Endang menambahkan, soal dokumen data kepemilikan tanah Bengkok yang di miliki Desa Tobat antara lain, Girik C I tahun 1958 tanah bengkok Desa Tobat nomor 126, Girik C I tahun 1972 nomor 126, Peta floting blok tanah bengkok Desa Tobat serta Leter C Tanah bengkok Desa Tobat CI nomor 126.
“Saya selaku Kepala Desa tobat mewakili masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten untuk segera mungkin dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi saat ini,” Tutup Endang sambil memperlihatkan data kepemilikan tanah bengkok sebagai asset Desa Tobat.
(Mad Sutisna)