Tercatat jumlah KTP-el yang dibakar sebanyak 5848 buah. Seluruh KTP-el yang dimusnahkan itu merupakan kartu identitas kependudukan yang rusak sebanyak 3421 keping dan yang pindah datang sebanyak 2427 keping.
Kepala Disdukcapil, Drs. H. Syafrudin, M.Si menyatakan, pemusnahan KTP-el ini dilaksanakan karena KTP tidak lagi bisa digunakan lantaran data yang ada telah dinyatakan tidak valid.
"KTP-el ini sudah tidak bisa digunakan, karena datanya sudah diganti dengan KTP-el yang baru," ujarnya.
Lanjutnya, ia menjelaskan kerusakan dan invalidnya KTP-el yang disimpan oleh Disdukcapil disebabkan karena beberapa faktor.
"Seperti salah cetak, pergantian status, pendatang atau pindahan dan rusak, sehingga harus diganti dengan KTP-el baru. Jadi, warga yang sebelumnya sudah mempunyai KTP-el, lantas terjadi perubahan status alamat, maka harus diganti dengan KTP-el baru dan yang lama diserahkan ke Disdukcapil," papar Syafrudin.
Dalam pembakaran KTP-el yang sudah tak terpakai ini, Disdukcapil Kabupaten Tangerang membuat berita acara dalam pemusnahan KTP-el.
Sementara, Plt Kasie Pindah Datang, Nuryadi menyampaikan kepada media lensa fokus pemusnahan KTP rusak di lakukan tiap minggu, yang sekarang di musnahkan sudah terlalu banyak.
"Sudah tiga kali pemusnahan KTP-el, ke depannya Kecamatan juga harus memusnahkan KTP rusak yang penting ada berita acaranya", jelas Nuryadi.
(Sep/War)