Menurut Wahyu, berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Intruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), fasilitas ibadah tetap diperbolehkan dengan ketentuan 50 persen dari total kapasitas.
"Juga dengan catatan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ujarnya.
Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini meneruskan, protokol kesehatan dilaksanakan dengan melakukan 5M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas.
"Dan menghindari kerumunan, oleh karenanya maksimal 50 persen agar bisa jaga jarak," terangnya.
Wahyu pun meminta pengurus masjid untuk menyediakan sarana cuci tangan dan masker. Apabila ada jemaah yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, pengurus masjid harus mengingatkan.
Usai salat Jumat, Wahyu kemudian membuka Warung Jumat. Program Warung Jumat adalah program Commander Wish Kapolda Banten Irjen Pol Dr. H. Rudy Heriyanto Adi Nugroho SH MH MBA.
Warung Jumat menyediakan makanan seperti siomay, bakso, sate, dan aneka jajanan lainnya yang dapat dinikmati gratis oleh jemaah Salat Jumat.
"Ini untuk semakin meningkatkan kedekatan kami dengan masyarakat, semoga membawa berkah, membantu PKL cepat laris dan alhamdulillah seluruh makanan habis terjual”, tandasnya. (Red)