"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke wilayah Jakarta karena pemberlakuan protokol kesehatan di Jakarta diperketat," kata Ade di Polresta Tangerang, Kamis (17/12/2020).
Ade menyampaikan, imbauan diberikan guna mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19. Selain itu, imbauan itu juga untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari penularan Covid-19.
Ade pun meminta kerja sama dan kesadaran masyarakat. Kata Ade, salah satu faktor penentu keberhasilan upaya penanggulangan Covid-19 adalah adanya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan.
"Juga disiplin melaksanakan protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," terang Ade.
Ade juga mengingatkan, agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan. Ade menegaskan, setiap kerumunan melanggar protokol kesehatan akan diberi tindakan tegas pembubaran hingga penegakkan hukum.
“Apalagi untuk ikut melakukan orasi terkait penegakan hukum terhadap MRS. Silakan tempuh jalur hukum jika terjadi perbedaan pendapat. Jangan berunjuk rasa, sehingga menimbulkan kerumunan," tandasnya. (Mad Sutisna)