Pada tingkat Kabupaten Tangerang, perubahan tersebut dikarenakan terbitnya Keputusan Bupati Tangerang No. 541/KEP.827-HUK/2020. Terbitnya SK Bupati mengharuskan pengelola zakat di tingkat satuan Dinas dan tingkat Kecamatan untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya perubahan tersebut, pengelola zakat atau yang biasa disebut Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada tingkat dinas ialah pegawai pada dinas tersebut dan memiliki kepedulian dalam mengelola zakat, infak dan juga shodaqoh.
UPZ Dinas juga mengharuskan terdiri dari 5 orang yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara dan 2 orang anggota.
Sedangkan pada tingkat Kecamatan, sebanyak 5 orang dipilih oleh Tim Seleksi (Tim sel). Tim-Sel sendiri terdiri dari camat, kepala KUA, MUI dan BAZNAS Kecamatan.
Untuk menjadi UPZ Kecamatan, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi seperti seorang ulama, cendikiawan, professional dan atau aktivis Keagamaan.
Nama-nama yang sudah terpilih oleh Tim-Sel nantinya akan diusulkan kepada BANZAS oleh Camat setempat untuk ditetapkan menjadi UPZ Kecamatan.
Usulan pengurus UPZ Dinas dan Kecamatan diserahkan paling lambat tanggal 19 November 2020.
“Diharapkan informasi yang disampaikan dapat menjadi pedoman dan pegangan dalam menyusun UPZ.” ujar H. Ahmad Nawawi selaku Ketua BAZNAS Kabupaten Tangerang. (IKP/Agie R)