Meminta kepada pegawai di lingkup Gedung Sekretariat Daerah apabila memesan makan atau minuman hanya memesan melalui telephon atau whatsapp. Apabila pesan makanan dari luar Gedung harus di bungkus dan hanya di antar sampai di pintu masuk Gedung yang di jaga oleh Security dan bagi pegawai yang memesan harus mengambil pesanan di meja Security.
"Surat edaran Sekda Kabupaten Tangerang yang mulai berlaku pada tanggal 7 september kepada seluruh pedagang, Adapun tujuannya sangat baik sekali yakni untuk pencegahan Covid-19 ,"ujar salah satu pegawai yang tidak mau di sebutkan namanya.
Hal senada juga di katakan oleh salah satu pegawai dari lantai 4, "pada masa pandemi begini kita harus waspada, jangan sampai terjadi penularan pak." ujarnya.
Sementara Sejumlah pedagang setelah membaca surat edaran dari Sekda Kabupaten Tangerang tentang adanya larangan pedagang dari luar berjualan di dalam Gedung Sekretariat Daerah maka menimbulkan reaksi, mereka meminta agar di berlakukan seperti yang dulu, kalau cara memesan makanan seperti sekarang ini agak susah pak, para pegawai mau nya di antar langsung ke meja kerjanya, ujar Yati penjual soto ayam saat di temui di tempat jualanya kamis (21/10/2020).
"Pada prinsipnya sejumlah pegadang memahami kebijakan pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19, namun kami sebagai pedagang di kantin Setda memohon kebijakan seperti yang dulu, bahwa yang memesan makanan dan minuman dapat kami antar langsung kepada yang bersangkutan." ungkapnya. (war)