Program Okteber Gemilang berupa pemberian insentif Pajak khususnya sektor PBB P2 (Perdesaan Dan Perkotaan) serta BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan) yang diberikan oleh BAPENDA kepada Wajib Pajak (WP).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan bahwa program Oktober Gemilang ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya seperti Gebyar Agustus dan September Bangkit.
Program Oktober Bangkit ini terdiri dari :
1. Penghapusan denda sanksi administrasi PBB P2 100% terhadap seluruh masa pajak.
2. Pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P2 maksimal 30% berdasarkan pengajuan dilakukan melalui kantor UPT setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Keringanan 100% untuk ketetapan pajak terutang PBB P2 khusus buku golongan satu dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000 untuk masa pajak tahun 2020 yang sudah ditetapkan TMT 1 Agustus 2020.
4.Diskon 5% atas ketetapan BPHTB, serta Penundaan jatuh tempo PBB P2 hingga 31 Oktober 2020.
"Mari manfaatkan momentum insentif Oktober Gemilang ini," kata Soma kepada Tim Diskominfo Kabupaten Tangerang, Minggu, (04/10/2020).
Lebih lanjut Soma Atmaja menjelaskan, Harapannya dari program ini bahwa masyarakat yang memang masih memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban PBB nya dapat memanfaatkan momen ini dan masyarakat yang dapat berinteraksi beli tanah maupun bangunan bisa dijadikan momentum karena adanya diskon BPHTB," Harapnya.
Menurutnya, kalau dilihat progres, situasi dan kondisi yang melatarbelakangi insentif itu adalah kondisi pandemi COVID-19, makanya sampai dengan saat ini kita masih banyak mendengarkan masukan dan keluhan dari wajib pajak bahwa mereka masih dalam keadaan yang butuh kehadiran Pemerintah, oleh karena itu pihaknya memberikan keringanan perpajakan.
"Karena kita lihat trennya antusiasme masyarakat dari Juli-September itu cukup bagus meskipun terjadi penurunan yang drastis di bulan Mei, Karena itu Syukur Ahamdulillah ketika Juni-Juli itu sudah mulai ada peningkatan maka dibuatlah kebijakan insentif pajak untuk meringankan dan merangsang masyarakat untuk tetap bayar pajak," Bebernya.
Hal senada diungkapkan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menurutnya salah satu sumber pendapatan daerah adalah sektor pajak seperti PBB maupun BPHTB, dengan pajak Pemerintah bisa mengerakan roda pembangunan memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
"Program ini kita mempertimbangkan karena Oktober ini bulan kebahagiaan masyarakat Kabupaten Tangerang, karena bulan ini adalah kelahiran Kab. Tangerang yang ke- 388 tahun berdasarkan kajian yang terbaru, oleh karena itu mari manfaatkan program Oktober Gemilang ini untuk memenuhi kewajiban perpajakannya baik PBB maupun BPHTB," Ujar Zaki.
Zaki melanjutkan, karena beberapa waktu lalu Kab. Tangerang memiliki indeks kapasitas fiskal tertinggi se Indonesia untuk Wilayah Kabupaten se Indonesia, itu sangat membanggakan bahwa dalam kondisi Pandemi COVID-19 saat ini kebijakan Pemerintah Kab. Tangerang sudah dinilai tepat.
"Diharapkan dengan adanya insentif ini masyarakat bisa lebih bersemangat membayar pajak dan yang terpenting bisa menggerakkan roda perekonomian di masyarakat," Harap Zaki.
Sementara itu Junaedi salah satu Wajib Pajak asal Tigaraksa yang memanfaatkan program ini merasa senang bisa mendapatkan keringanan dari Pemerintah dalam hal PBB, karena pajak adalah kewajiban warga negara.
"Apabila kita rutin membayar pajak itu akan menciptakan suatu perasaan yang aman dan nyaman karena dengan rutin bayar pajak otomatis aset kita terjaga nilai investasinya terjaga dari sisi keamanan asetnya, dan juga bisa menghindarkan dari sengketa tanah, pokonya rugi kalo ga bayar pajak," Ungkapnya.
Menurutnya, dengan kita rutin membayar pajak akan banyak manfaat yang diperoleh selain ikut membangun bangsa, tentu juga lebih aman karena asetnya terdata disistem, dan juga apa bila ingin melakukan transaksi jual beli lebih mudah karena tidak ada tunggakan PBBnya. (IKP/Agie R)