Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang, dengan dipimpin langsung Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, serta turut hadir Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar dan Muspika Kecamatan Cikupa.
"Pemilihan tempat operasi yustisi ini berdasarkan analisa penyebaran atau paling rawan dari tim Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Kita berharap dengan digelarnya operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.
Operasi yustisi dan pendisiplinan pemakaian masker ini sudah rutin dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
"Niat kita bukan lah menjaring sebanyak-banyaknya orang yang tidak memakai masker, namun tumbuh kesadaran pada masyarakat. Kesadaran itu harus muncul dari dalam diri, kita harus bekerja sama dalam melawan pandemi ini. Protokol kesehatan wajib dilaksanakan," jelasnya. (Mad Sutisna)