Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Provinsi Banten, juga dihadiri oleh ,Drs Burhanudin M. Si selaku moderator dari Inspektorat Provinsi Banten, Kassubbid Penmas Bidhumas Polda Banten
Kompol priyatri winoto,S.H,. M.Si, Perwakilan dari Kejati Banten Dayan Sirat dan perwakilan OPD seluruh Provinsi Banten.
Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa pelayanan publik diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009, pelayanan publik menurut uu no.25 th 2009 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
"Satgas pungli sangat perlu dibentuk dalam rangka optimalisasi pelayanan publik Dalam pelaksanaan pelayanan publik, Marak terjadi praktek pungli pada seluruh sentra-sentra pelayanan publik di negeri ini, sehingga pemerintah menilai pungli sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara," ujarnya.
Untuk keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli, Edy menekankan perlunya untuk mengoptimalkan dan membangun koordinasi, komunikasi, dan konsultasi antar Satgas Saber Pungli di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Wagub juga menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan praktek pungli.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi dalam pemberantasan pungli, sehingga ada pemahaman yang sama serta dapat membangun komitmen pemberantasan pungli, kita disini sama, sama-sama untuk melayani masyarakat, ditingkat desa mari sosialisasi kan kepada aparat serta masyarakat mengenai saber pungli ini," paparnya.
Optimalisasi pelayanan publik membutuhkan penguatan aparat pengawas internal dalam pengawasan kebijakan publik untuk
membangun komitmen dan menyakinkan budaya anti pungli pada tata pemerintahan serta masyarakat sehingga dapat mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari suap korupsi dan pungli. (rls/Bidhumas)