Reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap suara rakyatnya, untuk itu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 161 huruf i, j, k di sebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban. Misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat dan memberikan pertanggung-jawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
"Ini merupakan tanggungjawab moril kita terhadap aspirasi masyarakat, apa saja keluhan dan kebutuhan rakyat kita rerap dan programkan," ungkap Amud
Kegiatan reses anggota DPRD merupakan sebuah forum pertemuan di dapil masing-masing, lanjut Amud, masyarakat dengan anggota DPRD Mereka saling berinteraksi melalui dialog dalam rangka menyampaikan aspirasinya.
"Kita akan tampung semua keingin dan keluhan masyarakat khusunya di dapil 4, kita sinergikan dengan program pemerintah daerah agar sejalan," terang Amud yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar.
Katua RW 11 Perumahan Nuansa Sukatani R. Trisnanta Agus Wicaksono mengatanakan jalan dilingkungan telah selesai di betonisasi, tinggal saja drainase dan gedung posyandu kami sudah tidak layak agar dapat direhab lebih representatip untuk warga kami.
"Jalan dilingkungan telah selesai, tinggal saja saluran deainase butuh pembangunan turab agar nanti lebih baik lagi, posyandu pun sudah lapuk agar dapat dibangunkan lagi," ungkapnya.
Selain posyandu dan drainase, warga pun dimusim kemarau kesulitan air bersih selain kedepannya harus dibangunkan Sarana Air Bersih (SAB), mohon juga untuk saat sekarang agas sampaikan kedinas terkait dikirim air bersih supaya meringankan masyarakat mendapatkan air bersih.
"Musim kemarau masih panjang, saat ini mohon pak dewan agar dapat menyampaikan dinas terkait segera mengirimkan air bersih untuk warga sukatani dan sekitarnya," ujar Trisnanta yang memnyampaikan aspirasi masyarakatnya.
Reses pertama Anggota DPRD M. Amud dihadiri 189 orang warga di kelurahan sukatani kecamatan rajeg, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, RT/RW dan masyarakat Rajeg.
(Mad Sutisna)