Berdasarkan pantauan, bangunan mirip ruko permanen ini diperuntukan bagi pedagang pasar sentiong blok CRS, namun anehnya tempat penampungan sementara ( TPS) tersebut semi permanen.
"Kalau pedagang kios di blok CRS yang mau dibangun sih sudah sepakat untuk menempati blok B kios PT Andita Mas Sentiong, karena selain harganya terjangkau, ruko ini juga menjamin kemanan pengunjung," terang Darto Staf PT CRS pasar Sentiong.
Darto bahkan tidak mengetahui peruntukan kios yang dibangun oleh salah seorang keamanan PT CRS , dia bahkan kurang sepakat jika relokasi pedagang ditempatkan di lokasi tersebut.
"Kami akan mengikuti arahan PD Pasar yang mengintruksikan ke blok B kios Andita Mas Sentiong," tandasnya.
Sementara Camat Balaraja Yayat Rohimat saat dikomfirmaai belum mengetahui adanya bangunan ilegal dan berencana akan mengutus Satpol PP Kecamatan Balaraja ke lokasi.
"Saya akan mengecek bangunan ilegal tetsebut, dan mengutus Kepala Trantib Kecamatan Balaraja," tandasnya.
(Mad Sutisna)