Pihak keluarga merasa belum menjual tanah tersebut kepada siapapun. "Jadi kami sebagai pemilik tanah yang sah merasa bingung kenapa tanah hak milik kami diblokir," ujar H. Ahmad yang dikuasakan oleh pemilik.
Atas pemblokiran tanah tersebut, lanjut H Ahmad, pihak keluarga merasa shok dan jatuh sakit, lantaran tanah seluas 1905 m2 itu merupakan satu-satunya hak milik yang rencananya akan dibagikan kepada ahli waris.
Menurut H. Ahmad, dirinya meminta kepada pihak KPKNL untuk membuka kembali pemblokirannya, karena pemilik tanah yang sah belum pernah memindah tangankan kepada sipapapun juga. Mengetahui tanahnya diblokir maka H. Ahmad Suparman menyampaikan keberatan kepada KPKLN untuk segera di buka pemblokirannya.
"Kami telah mengirim surat kepada pihak KPKLN, namun sayangnya sampai saat ini belum ada realisasinya," ungkapnya saat ditemui di kantornya, di Tigaraksa, Kamis (11/7/2019)
Ditegaskan H Ahmad Suparman yang telah dikuasakan oleh pemilik tanah, dirinya akan terus memperjuangkan hingga persoalan ini terang benderang, kalau memang diblokir apa alasanya.
"Kami butuh penjelasan yang pasti sehingga kami tidak bingung dan merasa penasaran," ujarnya sambil memperlihatkan sertifikat tanah. (war/sep)