Wakapolresta Tangerang AKBP Komarudin menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban baru saja melakukan penukaran uang sebesar Rp.7 juta ke berbagai pecahan di salah satu bank. Uang itu, kata komarudin, kemudian disimpan korban di boks bawah jok motornya. Saat melintas di Pos Lantas Lampu Merah Balaraja, korban diberhentikan petugas Lantas karena lampu kendaraan tidak menyala.
“Korban yang sedianya akan ditilang kemudian diperiksa di dalam Pos Lantas sedangkan motornya diparkir di depan Pos Lantas,” kata Komarudin saat Press Rilis di Ruang Cakra, Satlantas Polresta Tangerang, Sabtu (25/5/2019).
Komarudin melanjutkan, saat korban diperiksa, ada seorang pria yang tiba-tiba mendekati motor korban. Pria yang kemudian diketahui bernama Iwan (38) itu kemudian mendongkel jok motor korban lalu mengambil uang korban yang dibungkus plastik hitam.
Ia melanjutkan, aksi tersangka Iwan dilihat salah satu anggota Satlantas Polresta Tangerang yang sedang mengatur lalu lintas di depan Pos Lantas. Anggota pun, kata Komarudin, langsung menghampiri tersangka. Saat dihampiri itulah tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan.
“Anggota pun kemudian membawa tersangka beserta bungkusan plastik hitam yang dibawanya ke dalam Pos Lantas,” terang Komarudin.
Komarudin berujar, saat tersangka dibawa ke dalam Pos Lantas, korban mengenali bahwa bungkusan plastik hitam yang dibawa korban adalah miliknya. Korban, kata Komarudin, bahkan tahu detail isi dalam plastik itu yakni pecahan Rp 20.000 Sebanyak 100 lembar, Rp 10.000 sebanyak 100 lembar, pecahan Rp. 5000 sebanyak 600 lembar, dan pecahan Rp. 2000 sebanyak 500 lembar.
“Setelah dibuka, isi bungkusan plastik sama dengan yang diterangkan korban yakni uang receh buat lebaran sebesar Rp 7 juta,” kata Komarudin.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mengintai korban sejak berada di bank. Tersangka melakukan aksi itu berdua bersama rekannya yang berhasil melarikan diri. Tersangka pun mengaku nekat beraksi meski di dekat Pos Polisi karena desakan kebutuhan ekonomi jelang lebaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
“Kami menyampaikan agar masyarakat tetap waspada terutama saat melakukan transaski perbankan dalam jumlah besar. Bila diperlukan, kami siap memberikan pengawalan dan pengamanan gratis,” tandas Komarudin. (Mad sutisna)