Tokoh pemuda Desa Pasir Gintung, Anton mengungkapkan, pelaksanaan ADD di Desa Pasir Gintung, diduga terjadi penyelewengan.
Menurutnya, ada sejumlah proyek pembangunan desa yang belum dilaksanakan hingga di awal tahun 2019 ini.
"Kami meminta pihak terkait, khususnya penegak hukum, inpektorat dan Pemedes, mengusut tuntas prihal adanya dugaan kejanggalan terkait pelaksanaan ADD di Desa Pasir Gintung," kata Anton, Kamis (24/1/2019).
Anton yang juga kordinator aksi demo di Kantor Desa Pasir Gintung beberapa waktu lalu itu, meminta aparat penegak hukum untuk bertidak tegas dan mengusut tuntas penggunaan uang rakyat tersebut.
"ADD merupakan hak masyarakat untuk mengetahuinya, jadi kami berharap ada ketransparanan terkait pelaksanaan dan penggunaan ADD," tambahnya.
Ketua Umum LSM Geram, Alamsyah mengatakan, batas akhir pelaksanaan ADD 2018 terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018, dan semua kegiatan harus dihentikan.
"Pengacu pada PP nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas PP nomor 60 tahun 2016, tentang dana desa yang bersumber dari APBN, semua kegiatan yang bersumber dari APBN harus selesai tanggal 27 Desember, dan tidak boleh ada lagi kegiatan," jelas Alamsyah.
Bagi ADD yang tidak terserap hingga akhir tahun anggaran, ungkap Alamsyah, harus dikembalikan ke kas Negara bukan ke kas Desa.
"Dalam peraturan pemerintah tersebut sudah jelas pasal demi pasalnya, bahkan sanksi bagi Kades yang tidak mampu menggunakan anggaran, tidak akan diberikan ADD untuk tahun berikutnya," ujar Alamsyah.
Ia juga mengaku, LSM Geram Banten bersama-sama dengan masyarakat akan mengawal pelaksanaan ADD yang transparan dan berkualitas untuk membangun desa.
"Kami akan kawal pelaksanaan ADD. Untuk itu, kami meminta penegak hukum harus mengusut tuntas pelaksanaan ADD Pasir Gintung yang diduga bermasalah," tegasnya.
Sebelumnya di beritakan, diduga ada sejumlah proyek yang berumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 belum dilaksanakan, Kantor Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, geruduk warga.
Camat Jayanti, M Chaidir mengungkapkan, bahwa aksi massa tersebut dipicu karena ada beberapa kegiatan ADD yang belum dilaksanakan di desa tersebut.
"Ya kebetulan ada beberapa kegiatan ADD belum dilaksanakan, kami pihak Kecamatan sudah mengingatkan jauh-jauh hari tapi pak kadesnya kondisinya demikian," kata Camat.
Masyarakat Pasir Gintung yang tidak puas terhadap kinerja Kades, lanjut Chaidir, akhirnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa setempat.
"Jadi masyarakat Pasir Gintung yang tidak puas terhadap kinerja Kades pada berunjukrasa," tambahnya.
Ia juga mengakui, sudah menerima keluhan dari tokoh masyarakat Kampung Nanggung, terkait jalan yang belum selesai dikerjakan.
"Ada keluhan dari tokoh masyarakat Kp Nanggung, terkait jalan yang belum beres, dan saya sudah sampaikan juga ke pak kades tapi belum ada respon juga," ungkapnya.
Chaidir menghimbau, agar para Kepala Desa (Kades) di wilayahnya, segera menyelesaikan administrasi pertanggung jawaban kegiatan ADD 2018.
"Saya himbau kepada para kades agar segera menyelesaikan administrasi pertanggungjawaban kegiatan add 2018," imbuhnya.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Jayanti, Bayu menjelaskan, untuk Desa Pasir Gintung, ada 6 titik kegiatan fisik dan 3 non fisik yang belum dilaksanakan.
Menurutnya, pada Senin (20/1/19) sore kemarin, seluruh kegiatan proyek yang berumber dari ADD 2018, akan disesuaikan dengan SPJ dan laporan dari pelaksana kegiatan yang akan di konsolidasikan kapada Pemdes.
"Dari kegiatan fisik ada 6 titik, kalau non fisik ada 3, tapi sore ini mau di sesuaikan dengan SPJ dan laporan masing-masing pelaksana kegiatan. Semua akan di konsolidasi di Pemdes," jelasnya.
Bayu menegaskan, selain di Desa Pasir Gintung, tidak ada lagi di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Jayanti, yang belum dikerjakan.
"Alhamdulillah, selain di Desa Pasir Gintung tidak ada lagi," pungkasnya.
Untuk diketahui, sekitar ratusan warga Desa Pasir Gintung melakukan unjuk rasa di depan Kantor Desa setempat dan melakukan penyegelan di pintu masuk, pada Minggu (20/1/2019) sore.
Aksi mereka menuntut agar penegak hukum, untuk segera memeriksa penggunaan ADD 2018 Desa Pasir Gintung, yang dinilai tidak transparan.