Pria berinisial B yang sehari-hari dikenal sebagai ustad itu diamankan, Senin (17/12/18) malam. B diamankan polisi setelah sebelumnya nyaris dihakimi warga. Puluhan warga mendatangi kediaman B di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Warga meminta B bertanggung jawab atas perbuatannya. Padahal, wanita di bawah umur yang diduga digagahi B merupakan muridnya mengaji.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP. Gogo Galesung dalam keterangan tertulisnya mengatakan, banyaknya laporan dari warga terkait peristiwa itu membuat polisi bergerak. Polisi mengantisipasi agar warga tidak main hakim sendiri.
Gogo menambahkan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatan itu. Namun, terduga pelaku berkilah melakukan hubungan suami istri dengan korban karena sudah ada ikatan pernikahan.
"Namun yang janggal, selain dibawah umur, pernikahan itu juga tidak diketahui orang tua korban," tuturnya.
Gogo menyampaikan, saat ini terduga pelaku masih diperiksa. Kasusnya, kata Gogo, sedang dalam pendalaman. Meski demikian, Gogo menyampaikan terduga pelaku dapat dijerat Pasal tentang perlindungan anak. Saat ditanya wartawan, Gogo membenarkan bahwa terduga pelaku pernah menjadi Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Solear.
Wakil Ketua RW setempat Giono mengatakan, awalnya warga tidak percaya korban hamil oleh guru ngajinya sendiri. Namun, kata dia, setelah bertanya langsung kepada korban, informasi itu benar adanya.
"Awalnya informasi dari mulut ke mulut dan ternyata benar," terangnya.
Giono membenarkan bahwa terduga pelaku dikenal sosok ustad dan pernah menjadi Ketua FPI Kecamaan Solear. Namun, Giono mengaku tak terlalu tahu aktivitas FPI di wilayahnya.
"Iya pengurus FPI, tapi kegiatannya apa saja, saya kurang tahu," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Solear Lukam Alhaeri turut menanggapi peristiwa itu. Menurutnya, pengakuan terduga pelaku yang mengaku sudah melangsungkan pernikahan tanpa wali atau tanpa diketahui orang tua korban adalah hal yang janggal dalam agama.
"Di Indonesia mayoritas Mazhab Imam Syafii. Tidak ada pernikahan tanpa wali," ujarnya.
Lukam pun menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu ke polisi. Ia mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri.