Hal itu dikatakan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten Paradigma Baru Iyus Suptandar kepada Wartawan saat pelantikan dan pengukuhan Pengurus Kadin PB Kabupaten Tangerang periode 2018-2023, di Padang Golf & Club Gading Serpong, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada Rabu, (12/9/2018).
“Kadang-kadang dari kita (Pengusaha) inikan tidak tahu secara persis ya. Bagaimana suatu pekerjaan akan berdampak hukum, contohnya begini saja. Proyek sudah diserah terimakan, sudah diperiksa oleh pemeriksa di daerah, dan ternyata harus mengembalikan misalkan Rp, 10 juta dari proyek Rp 1 milyar misalkan. Itu kalau tidak dikembaikan oleh pengusaha, maka itukan menjadi prodak hukum,” kata Iyus.
Iyus juga meminta, Kejaksaan dapat memberikan pembinaan hukum terhadap pelaku usaha di Kabupaten Tangerang. Sehingga, para pengusaha dapat meningkatkan kualitas diri dan akan berdampak juga pada prodak usaha yang dihasilkan akan lebih baik.
“Kalau tiga kali diperingatkan tidak juga mengembalikan temuan tadi di atas, makan itu bisa menjadi pidana bagi pengusaha. Maka dari itu, saya meminta untuk Kejaksaan nanti bisa memberikan pembinaan kepada kami, dan kami siap diberikan pembinaan penegak hokum. Dan kalau bisa sesering mungkin, agar lebih faham,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Kadin PB Kabupaten Tangerang Edi Sunardi mengaku, akan segera melakukan pertemuan atau rapat terbatas dalam menyusun program kerja. Selain itu, ia juga mengaku akan terus melakukan kerjasama dengan pemerintah, dalam hal melakukan pembinaan bagi pengusaha kecil menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Tangerang.
“Potensi pengusaha local di Kabupaten Tangerang sangat luas, dan jumlahnya ribuan. Tentu saja ini potensi local yang perlu kita berdayakan, selain mereka bisa membangun ekonomi rakyat, mereka juga sangat besar dalam mengurangi pengangguran,” ujar Edi.