Dalam sambutannya Pj.Bupati Lebak memberikan Ucapan Selamat atas Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se – Kabupaten Lebak berdasarkan Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya berkaitan dengan perubahan masa jabatan kepala desa, untuk itu maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Lebak tentang jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala desa mempunyai tugas yang berat bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD tapi harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera, sehingga kepala desa harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk Visi dan Misi mendukung program Pemerintah Kabupaten Lebak. Sinergitas dan Komitmen sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kabupaten. Cecep)