Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 12 Mei 2018 di Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Pelaku HG alias Roy (33) merupakan pacar korban dan sudah satu bulan hidup bersama korban tanpa ikatan pernikahan.
Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, selama satu bulan di kontrakkan yang juga tempat kejadian perkara (TKP) korban dan pelaku sering bertengkar karena persoalan ekonomi. "Sebelum kejadian, korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat. Pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya pada Selasa, (31/7/2018).
Kemudian di pagi harinya, anak korban berniat membangunkan ibunya yang dikira masih tidur. Lama tidak terbangun, anak korban menyadari ibunya telah meninggal dan tetangga pun berdatangan. "Pelaku sudah melarikan diri membawa serta anaknya,” ujarnya.
Dikatakan Kompol Wiwin, keluarga korban merasa kematian itu janggal, kemudian membuat laporan ke Polres Kota Tangerang. Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diberikan anak korban.
Pada saat penyelidikan, lanjut Kompol Wiwin, polisi mendapat laporan dari seorang warga Desa Gembong, Balaraja, berinisial T yang mengatakan bahwa anaknya yang bernama Marsati (24). Marsati merupakan janda anak satu dibawa lari seorang pria bernama Roy.
“Laporan dari warga Gembong itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati. Penyidik memiliki keyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama,” terangnya.
Dari serangkaian penyelidikan dan pendalaman, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku HG alias Roy di daerah Pandeglang. HG alias Roy pun dibekuk Unit Jatanras Polres Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Minggu, (29/7/18). “Saat diminta menunjukan tempat persembunyian guna mencari barang bukti dan keberadaan Marsati, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan tembakan peringatan pelaku tidak mengindahkan, petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur melakukan penembakan terhadap kaki sebelah kanan pelaku,” beber Kompol Wiwin.
Selanjutnya, kata Kompol Wiwin Setiawan, Unit Jatanras mengevakuasi Marsati dan anak perempuannya serta seorang anak laki -laki bernama yang diketahui adalah anak pelaku di rumah kontrakan di daerah Labuan, Pandeglang.
Dari hasil interogasi kepada Marsati, diketahui bahwa Marsati sudah mengetahui bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan. Namun, karena korban diancam pelaku, Marsati pun terpaksa mengikuti kemauan pelaku. “Pelaku mengancam Marsati bahwa orang tua Marsati akan dibunuh bila Marsati tidak mau ikut dengan pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dan 388 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.