Menurut informasi yang dihimpun, sudah puluhan warga yg sudah tertipu dari mulai Rp15 juta hingga Rp20 juta. Salah satu korban Saipul Bahri mengaku sudah menyetorkan uang puluhan juta rupiah kepada SNO untuk dijanjikan menjadi pegawai honorer. Namun, sampai saat ini tidak ada realisasinya. "Saya tidak nuntut banyak dan tidak mau ramai-ramai yang penting uang saya dikembalikan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengakui perbuatan SNO. Bahakan, dia sudah menerima laporan tersebut. "Sudah banyak laporan ke kantor saya dan sudah melakukan mediasi oleh bidang kepegawaian seperti melakukan perjanjian oknum tersebut dengan para korban tertuang dalam tulisan pelaku akan mengembalikan uang tersebut kepada korban pada 25 Juli 2018," katanya.
Bambang menegaskan, Dihub juga sudah melaporkan SNO kepada Bupati, Sekda dan Inspektorat. "Kelakuannya sudah keterlaluan. SNO juga pernah melakukan pemalsuan tandatangan dokumen perizinan," tegasnya.