Nota kesepahaman yang dilakukan secara virtual kali ini ada sebanyak 78 instansi pengusul, 39 instansi dari kementerian/lembaga dan 39 dari pemerintah daerah.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementrian Keuangan, Rukijo menjelaskan Tahun 2021 ada 83 instansi yang mengusulkan, namun ada 3 instansi tidak mendapat alokasi karena 1 instansi membatalkan usulannya dan ada 2 instansi yang usulan prodinya tidak sesuai dengan kajian lulusan PKN STAN, sedangkan 2 instansi lainnya terlambat mengusulkan, jadi secara keseluruhan instansi pengusul di Tahun 2021 ada 78 instansi.
"Lulusan PKN STAN tersebut nantinya akan ditempatkan di unit-unit yang mempunyai tugas dan fungsi terutama di bidang pengawasan, management aset dan pelaksanan staf keuangan", ujar Rukijo
Sementara itu Sekertaris Jendral Kementrian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan lulusan PKN STAN akan distribusikan semaksimal mungkin ke instansi pengusul.
"Kita akan distribusikan lulusan PKN STAN ini semaksimal mungkin, untuk menjalankan fungsi alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi pengelolaan APBN dan APBD secara tepat dan efektif khususnya dalam situasi sulit saat ini", jelas Heru.
(Red)