"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjual-belikan senjata api ilegal," kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).
Ade menerangkan, EC memperjual-belikan senjata api jenis makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta. Informasi jual-beli itu, kata Ade, kemudian terendus polisi yang langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah mengumpulkan bahan keterangan, kami kemudian melakukan penangkapan," terang Ade.
Dikatakan Ade, dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api jenis makarov T16, 1 pucuk senjata api jenis makarov T11, dan 2 pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.
Selain itu, Ade menambahkan, juga ditemukan 1 pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, 1 pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta 1 pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.
"Kami juga menemukan 1 pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.
Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan 8 unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.
Dikatakan Ade, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.
"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," tandas Ade.
(Mad Sutisna)