Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Adiyat Nuryasin mengatakan, para balon dan simpatisan yang menuduh lembaga Institute For Comunity Development (ICD) sebagai lembaga ilegal merupakan, merupakan tuduhan-tuduhan yang tidak memiliki bukti-bukti yang jelas, karena hanya menuduh berdasarkan asumsi opini. Menurut Adiyat, jika para balon dan simpatisan balon ingin mengetahui ICD, dengab sukarela akan kami jelaskan semuanya profile companynya.
"Saya menyimak, terutama terkait tuduhan ICD yang seolah-olah ilegal, karena alamatnya, terus tidak ada plank, dan kantornya dirumah, itu berdasarkan keterangan pembantu, lalu satpam dan sebagainya, itu sangat disayangkan. Padahal kalau dia mau tinggal datang kekami (DPMPD) nanti kita jelaskan, kita punya ko profile ICD itu," ucap Adiyat kepada Wartawan, Kamis (24/10/2019).
Menurut Adiyat, Lembaga ICD ini sudah terdaftar di Pemerintahan Kota Cimahi, Pemeribtah Provinsi Jawa Barat, dan Kementrian Dalam Negri Republik Indoneaia. Adiyat mengatakan, seharusnya masyarakat bisa melihat hal itu, karena itu merupakan salah satu bukti kelegalan lembaga tersebut. Karena tidak mungkin Pemerintah Kota Cimahi memberikan izin jika itu tidak sesuai.
Terkait penunjukan kompetitor, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak diperbolehkan jika angka nominal tidak melebihi batas maksimal.Lanjut Adiyat, angka 2,5 juta perdesa tidak bisa diakumulatifkan 153 desa di kalikan 2,5 juta, karena perjanjian kontrak kerjasamanyapun tidak diakumulatifkan, tetapi perjanjiannya dilakukan oleh masing-masing desa dengan pihak tim independen, maka perhitungan kerjasamanya bukan 382 juta, tetapi 2,5 juta.
"Berdasarkan surat keterangan nomor 05/VI/ICD/2011 Kesbang Kota Cimahi mengatakan ICD terdaftar, lalu Surat Keterangan Nomor 220/83/VII/2011 Kebangpol Provinsi Jawa Barat memberitahukan keberadaan ICD, dan terakhir Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia dalam Surat Keterangan Nomor 473/D.III.1/X/2011 mengatakan bahwa Lembaga ICD ini sudah terdaftar, artinya legal Terkait penunjukan, itu berdasarkan peraturan angkanya memang tidak melebihi batas maksimal," bebernya.
Adiyat mengaku sangat setuju dengan pendapat Plh. Kapolres Kota Tangerang AKBP Komarudin, yang mengatakan, agar para balon yang dirugikan, untuk menempuh jalur hukum, dan tidak perlu melakukan pengerahan aksi masa dengaj demonstrasi, karena bisa mengganggu aktivitas umum. Namun dia tidak melarang jika ada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.
"Kalau dikaitkan dengan statmen Kapolresta Tangerang, bahwa sesuatu yang menyangkut ketidak puasan itu, sebaiknya memang disalurkan melalui proses hukum, dimana proses hukum itu sifatnya ingkrah (pasti) nantinya. Sehingga yang menjadi persoalan terjawab didalam putusan pengadilan nanti, dan Pemerintah Daerah pun menindak lanjutinya jelas atas dasar putusan pengadilan," tukasnya.
Menurut Adiyat, jika hanya berdasarkan peraepsi dan opini, semua bisa berpersepsi, sehingga tidak ada bukti-bukti yang jelas untuk ditindak lanjuti. Dia juga menghimbau agar semua pihak menghargai dengan keputusan.
"Jadi tuduhan para pendemo atau para balon ini tidak ada bukti-bukti yang jelas, ini yang sangat kami sayangkan. Tetapi jika merasa belum puas sebaiknya tidak menghambat jalannya tahapan Pilkades, " himbaunya.
Sementara itu, Sekretaris DPMPD Mas Yoyon Suryana mengatakan, sebaiknya para bakal calon kepala desa yang tidak lolos, bisa bersikap bijaksana, dan tetap mematuhi peraturan yang ada.
"Kalau tidak puas bisa proses secara hukum, namun tidak berusaha untuk menghambat jalannya tahapan Pilkades," tambahnya. (Mad Sutisna)